Suasana sidang korupsi Aci dan Sesajen yang digelar Kamis (17/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menuntut mantan Kadisbud Kota Denpasar, terdakwa Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas pasal itu, JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika, dkk, dihadapan majelis hakim tipikor pimpinan Gede Putra Astawa, menuntut supaya terdakwa IGN Mataram dihukum selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Komang Sutrisna juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga:  Petarung Andre, Bangkit Dari Frustasi dan Mendulang Emas di Kejurnas

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, IGN Mataram atas dugaan korupsi dana aci dan sesajen itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1.022.258.750. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama satu tahun penjara.
Masih dalam tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa uang titipan pengganti sebesar Rp 1.022 258 750 dengan rincian uang tunai sebesar Rp 80.000.000 yang disita dari saksi Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp 816.572.250 uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 125.686,500 diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Baca juga:  Dinilai Lindungi Masyarakat, FPDIP Dukung Sikap Gubernur Koster Tolak Timnas Israel

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, sebelum pada kesimpulan dalam surat tuntutan, JPU dari Kejari Denpasar mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan, pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas. Perbuatan terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci dan sesajen yang diperuntukan  kegiatan upakara keagamaan, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah Kebudayaan Kota Denpasar sebesar Rp 1.022.258.750.

Baca juga:  Kasus Dana PEN Pariwisata Buleleng, Delapan Terdakwa Dituntut Berbeda

Hal-hal yang meringankan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750 telah terpulihkan. Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN