Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).(BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan oleh musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2), tersangka Jerinx menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan yang dibacakan JPU.

Sidang tuntutan semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi karena salah satu hakim harus mendatangi sebuah acara, sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Jerinx bersama kedua kuasa hukumnya hadir di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB. “Siap. Sudah siap,” kata Jerinx memberikan komentar singkatnya kepada awak media sebelum sidang dimulai, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (18/2).

Baca juga:  Warga Kenya Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara

Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa. “Sehat Yang Mulia,” jawab Jerinx.

Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Drummer band “Superman is Dead” (SID) itu akhirnya didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga:  Untuk Maju, Perekonomian Indonesia Perlu Tumbuh 5,7 Persen

Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pledoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu Kamis (24/2) hakim akan memutus perkara Jerinx. (kmb/balipost)

BAGIKAN