I Wayan Ramantha. (BP/Istimewa)

Oleh I Wayan Ramantha

Gianyar sukses memperoleh dana murah dari anggaran pusat dalam bentuk program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), guna membangun
pasar rakyat megah di pusat Kota Gianyar, perluasan Rumah Sakit Sanjiwani dan pembangunan Rumah Sakit Payangan, serta Pasar Seni Sukawati. Kini Bupati Gianyar Agus Mahayastra telah berancang-ancang membangun Mal Pelayanan Publik dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) yang lebih popular dengan istilah asing: BOT (Build – Operate – Transfer).

Semua pembangunan fisik yang telah mempercantik penampilan Kota Gianyar itu, tidak semata-mata dilakukan untuk menjadikan Kota Gianyar sebagai obyek Wisata Kota (City Tour) saja, tetapi secara substansi pembangunan rumah sakit, pasar rakyat dan pasar seni merupakan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terukur
dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Sementara pembangunan Mal Pelayanan Publik
merupakan program yang dapat meningkatkan
kebahagiaan masyarakat yang terukur dengan Indeks Kebahagiaan (Happiness Index). Semua pembangunan itu, merupakan realisasi dari bagian visi-misi Pemerintah dalam menjadikan masyarakat Gianyar yang bahagia dan sejahtera.

Baca juga:  Berburu Oleh-oleh saat Liburan di Bali, 4 Pasar Seni Ini Bisa Dikunjungi

Pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun non fisik bagi sebuah Pemerintah Daerah merupakan sesuatu yang biasa dan memang harus dilakukan di masa atau situasi normal. Dia menjadi luar biasa, ketika semua itu tetap bisa dilakukan saat situasi ekonomi tidak normal akibat pandemi Covid-19 yang telah meluluh-lantahkan, tidak hanya sendi-sendi
perekonomian nasional, tetapi juga ekonomi global.

Menjadi luar biasa, ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) “terjun bebas” akibat minusnya pertumbuhan sektor pariwisata yang biasanya meyumbang Pajak Hotal dan Restoran (PHR) tinggi sebagai penyangga utama PAD di Kota Budaya ini. Program pembangunan Mal Pelayanan Publik melalui pola BGS (BOT) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan yang baru setahun lebih dikeluarkan ini, memberi landasan hukum yang kuat bagi kerjasama Pemerintah dengan pihak Swasta (Public Private Partnership/PPP) bersinergi dengan prinsip simbiosis
mutualistik atau saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pemerintah Daerah memiliki tanah di tempat strategis, tetapi memiliki keterbatasan dana untuk membangun.

Baca juga:  Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Dana PEN Ditahan

Sementara pihak swasta memiliki dana dan sumber daya manajerial di bidang bisnis untuk mengelola Mal tersebut. Pembangunan Mal Pelayanan Publik,
sesungguhnya merupakan program strategis bagi pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Program tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang secara nasional bertujuan untuk meningkatkan nilai kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Mal Pealayan Publik sekaligus juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD), menjadi kerja bersama guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan investor.

Mal Pelayanan Publik juga merupakan wahana bagi penerapan sistem tatakelola pemerintahan yang baik (good public governance). Mal Pelayanan Publik, juga ditujukan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) modern di Gianyar yang memiliki pola pikir berkinerja tinggi (good performance), sehingga motto
kerja, kerja, kerja yang selalu dikumandangkan oleh Presiden Jokowi, terimplementasikan di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Resmikan Pasar Seni Sukawati, Ini Kesan Presiden Lihat Hasil Revitalisasi

Membentuk ASN modern, jelas merupakan pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali Unggul yang merupakan penjabaran dari tiga dimensi membangun Bali Era Baru sebagai derivatif dari Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang merupakan visi Pembangunan Semesta Berencana Provinsi Bali.
Bunyi pertama dari tiga dimensi tersebut adalah “Terpeliharanya keseimbangan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali” (Genuine Bali).

Genuine yang terjemahan harfiahnya berarti tulus, dimaksudkan untuk mengembangkan jati diri, integritas dan kualitas manusia Bali, khususnya pada ASN sesuai dengan nilai-nilai adat istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya yang memang telah mengakar di Gianyar. Dengan demikian, pola BGS dalam pendirian Mal Pelayanan Publik, dapat dikatakan sebagai kecerdasan financial Bupati dalam menjalankan program regional dan nasional di Kabupaten Gianyar.

Penulis, Pelaku Usaha dan Guru Besar FEB Unud

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *