Jaksa memberikan pemaparan pencegahan korupsi pada pelajar secara online dalam program JMS. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali melalui bidang intelijen mengajak kalangan pelajar, untuk melakukan pencegahan korupsi sejak usia dini. Materi pencegahan itu diberikan pada pelajar dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Senin (21/2), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor. Pencegahan tersebut bukan hanya terhadap orang lain, tetapi masing-masing individu tanpa mengenal usia memiliki sikap dari dirinya sendiri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.

Baca juga:  Kerumunan Pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi Ditertibkan

“Dengan penanaman sikap anti korupsi diharapkan dapat menekan tingkat perbuatan korupsi sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Luga.

Lanjut jaksa, hal itu salah satu dijadikan dasar Kejati Bali tahun 2022 memberikan materi JMS yang bertema “Membangun Sikap Anti Korupsi Sejak Usia Dini”.

Melalui JMS, diharapkan para siswa dapat mengenali sikap-sikap antikorupsi yang kemudian mengembangkan pada dirinya sendiri sehingga nantinya saat telah berada di dunia kerja akan mampu menolak untuk melakukan perbuatan korupsi. Ada sembilan nilai sikap anti korupsi yang disampaikan dalam JMS, yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Baca juga:  Tertimpa Patahan Dahan Beringin, Ruko Rusak

Selain pencegahan korupsi, JMS juga memberikan materi terkait bahaya narkotika dan psikotropika. Hal ini tidak lepas dari rentannya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada usia remaja.

Diharapkan dengan mengetahui bahaya dari narkotika, para siswa yang merupakan penerus bangsa ini dapat mencegah dirinya, keluarga dan lingkungannya dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN