I Kadek Darsika Aryanta. (BP/Istimewa)

Oleh I Kadek Darsika Aryanta

Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan profil pendidikan secara serentak di seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional. Dikeluarkanya profil pendidikan untuk semua satuan pendidikan didasari atas Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 yang merupakan salah satu dari luaran evaluasi pendidikan.

Profil pendidikan ini akan dijadikan sebagai dasar untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Profil pendidikan yang keluar secara nasional merupakan gabungan data dari hasil Asesmen Nasional, Analisis data satuan pendidikan, GTK, pemerintah daerah, Pemerintah pusat dan lembaga mandiri.

Profil pendidikan merupakan laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Profil pendidikan terdiri dari Profil Satuan Pendidikan
dan Profil Pendidikan Daerah. Profil pendidikan isinya komprehensif, bersifat diagnostik.

Lalu apa hubunganya dengan perencanaan pendidikan berbasis data? Bagi satuan pendidikan perencanaan berbasis data dilakukan berdasarkan profil pendidikan untuk perbaikan
berkesinambungan. Kesinambungan ini dapat dilihat dari siklus yang terus menerus dari Langkah yang dilakukan dimulai dari diterbitkanya profil pendidikan lalu dilakukan evaluasi internal melalui refleksi satuan pendidikan, penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan, pelaksanaan peningkatan mutu lalu dilihat Kembali profil pendidikan tahun selanjutnya.

Baca juga:  Agroeduwisata dengan Teknologi "Internet of Things"

Profil pendidikan yang keluar ini akan menjadi bagian penting dalam perencanaan berbasis data di satuan pendidikan. Diharapkan perencanaan pendidikan berbasis data akan menjadi transformasi sekolah dan pendidikan di daerah. Ada paradigma baru yang dilakukan oleh kementrian pendidikan, kebudayaan dan ristek dalam melakukan terobosan perencanaan berbasis data ini.

Dahulu, belum terlihat adanya keterkaitan antara sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penentuan kebijakan dan juga peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini didasari
oleh berbedanya data yang digunakan dan juga metode penyusunan program pendidikan yang belum sinkron antara pusat, daerah, dan satuan pendidikan itu sendiri.

Raport mutu yang dihasilkan terdahulu belum digunakan sepenuhnya oleh pemda untuk peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Selain itu, Satuan pendidikan di dalam membuat perencanaan anggaran kebijakan RKT dan RKAS belum sepenuhnya memanfaatkan data hasil pengukuran mutu sekolah (Rapor Mutu). Untuk PAUD, refleksi diri belum selalu menjadi budaya karena kegiatan dan layanan yang perlu disediakan di satuan PAUD belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pihak.

Baca juga:  Pelajaran Tata Ruang dari Lumajang

Untuk mengatasi hal tersebut, paradigma yang sekarang adalah sekolah cukup mengisi 2 jenis instrumen: Dapodik/EMIS dan Asesmen Nasional. Data inilah yang digunakan sebagai “single source of truth” dalam arti evaluasi didasarkan pada kerangka konseptual dan basis data yang sama sehingga hasilnya selaras. Data yang satu ini diharapkan adanya kesamaan persepsi antara sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan secara lebih sinergis dan tepat sasaran.

Sekolah sebagai satuan pendidikan yang berada dalam garis depan peningkatan kualitas
sumber daya manusia Indonesia dapat melakukan evaluasi profil satuan pendidikan dengan
kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku
kepentingan di sekolah. Sekolah membuat analisis bersama dengan Guru dan Kepala Sekolah
tentang kondisi sekolah yang sudah sesuai atau belum sesuai dengan Standar serta membuat analisis bersama dengan pemangku kepentingan di sekolah tentang permasalahan yang dihadapi dan akar permasalahan.

Baca juga:  Menuju SDM Bali Unggul

Selanjutnya bisa dilakukan pembangunan komitmen bersama untuk semua pemangku
kepentingan dalam mendukung program peningkatan mutu. Pada akhirnya komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan sekolah (RKS/RKAS). Perencanaan berbasis data yang baik diharapkan menjadi solusi sekolah dalam peningkatan kualitas mutu sekolah. Kebiasaan melakukan perencanaan berbasis data akan menyebabkan adanya perubahan perilaku dari warga sekolah dalam membuat perencanaan yang matang dengan pendekatan ilmiah, berbasis data yang valid serta melibatkan berbagai pihak dan membangun komitmen bersama demi peningkatan kualitas satuan pendidikan itu sendiri.

Penulis, Guru Fisika Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN Bali Mandara

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *