SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui usulan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng yang akan dihelat pada 2024. Dari total usulan anggaran pilkada senilai Rp 43,9 miliar lebih itu, TAPD telah menyetujui secara penuh usulan kebutuhan anggaran tersebut.
Hanya saja, biaya sebesar itu dialokasi dalam dua tahun anggaran. Dialokasikan pada 2023 dan 2024.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara TAPD dengan KPU Buleleng membahas persetujuan anggaran penyelenggaran Pilkada Buleleng 2024, Selasa (23/2). Rapat ini dipimpin Sekkab Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Ketua KPU Buleleng Komang Dhudi Udiyana bersama anggotanya Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya dan Sekretaris KPU, Ni Wayan Purnamawati. Rarkor ini juga dihadiri Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
Ketua KPU Buleleng Dhudi Udiyana menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan biaya untuk menghelat Pilkada Buleleng yang telah ditetapkan akan dihelat di 2024. Dari total usulan Rp 43,9 miliar lebih itu, kebutuhan anggarannya terdiri dari dua jenis.
Pertama anggaran untuk membayar honorarium kelompok kerja pemilihan dan penyelenggara pemilihan. Untuk kebutuhan ini diperlukan anggaran senilai Rp 3.601.600.000. Kemudian kebutuhan kedua adalah biaya pembelian atau pengadaan barang dan jasa. Kebutuhan untuk hal ini nilainya mencapai Rp 40.368.343.100.
KPU juga harus menyiapkan anggaran yang mencukupi untuk mendukung penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 bagi penyelenggara dan pemilih di setiap tempat pemunggutan suara (TPS). “Sesuai usulan kami total Rp 43,9 miliar lebih itu sudah disetujui. Memang kebutuhan anggaran ini terbagi pada dua hal honorarium dan pengadaan barang dan jasa, dan juga karena maish pandemi kita juga harus menyiapkan anggaran penerapan prokes COVID-19,” katanya. (Mudiarta/balipost)