Empat narapidana yang menerima asimilasi di rumah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk, melaksanakan kebijakan asimilasi di rumah terkait pandemi COVID-19 di Rutan Bangli. Jamaruli, Jumat (25/2) mengatakan, ada empat narapidana yang menerima asimilasi di rumah.

“Proses asimilasi di rumah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tentunya setelah semua syarat administratif telah terpenuhi maka dilanjutkan dengan penyerahan WBP kepada Bapas pengawas secara daring melalui videocall,” ucap Jamaruli.

Baca juga:  Warga Binaan Lapas Tabanan Isi Waktu Dengan Bercocok Tanam

Adapun WBP Rutan Bangli yang mendapat asimilisasi di rumah adalah napi kasus narkotika dan pencurian.

Wayan Agus Miarda, Kepala Rutan Negara Kelas IIB Bangli menyampaikan bahwa semua proses pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Dimulai dari penyerahan berkas awal yang dapat dipenuhi persyaratannya melalui Sisultan Rubli yaitu aplikasi informasi serta pengusulan berkas integrasi warga binaan oleh keluarga menggunakan smartphone yang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus ke rutan,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Baru Covid-19 di Bali Meningkat, Masyarakat Harus Perketat Prokes

Sementara Jamaruli mengatakan, asimilasi di rumah juga salah satu alternatif yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi kapasitas di dalam lapas atau rutan yang over kapasitas. Sehingga dapat memberi ruang yang cukup untuk menekan penularan COVID-19.
“Dengan diberikan asimilasi, mereka bukan bebas begitu saja melainkan WBP tersebut masih dalam pengawasan oleh pihak kami yaitu pada Balai Pemasyarakatan,” ucap Jamaruli. (Miasa/balipost)

BAGIKAN