Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan penjelasan Direktur Utama RSUP Sanglah dr I Wayan Sudana saat melakukan kunjungan, Jumat (25/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengunjungi RSUP Sanglah Bali, Jumat (25/2). Bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama RSUP Sanglah dr I Wayan Sudana, Menko Luhut mengungkapkan kedatangannya ini meninjau kesiapan fasilitas rumah sakit menyambut KTT G20 dan pembukaan Bali tanpa karantina atau zero quarantine.

Dalam rilisnya dikutip Sabtu (26/2), Menko Luhut  menyampaikan bahwa Bali akan segera dibuka untuk wisatawan. “Kemungkinan bisa lebih cepat dari 1 April, tapi saya rasa kita tidak perlu terburu-buru. Kita akan lihat datanya di lapangan, kalau memang ada perbaikan maka bisa segera kita buka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sebelumnya telah diadakan konsep travel bubble di beberapa hotel di Bali, dan wisatawan senang terhadap hal tersebut. Nantinya untuk wisatawan asing datang ke Bali akan dilakukan bebas karantina.

Syaratnya, telah membawa hasil tes PCR negatif dan ketika dilakukan tes ulang sesampainya di Bali pun tetap negatif. “Yang jelas untuk semua peraturan akan kita buat dan rancang dengan baik. Negara ini harus belajar untuk mengukur segala sesuatu berbasiskan data, oleh karena itu keputusan pembukaan wilayah Bali ini juga akan menyesuaikan dengan data kesehatan yang berada di lapangan,” ujar Menko Luhut.

Terkait pembukaan Bali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Suurat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada 23 Februari tersebut.

Baca juga:  Selama Pandemi, Kumulatif Warga Terpapar COVID-19 di Bali Lampaui 50 Ribu Orang

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19. Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (24/2) menjelaskan terkait sistem bubble di Bali ini.

Pertama, untuk pelaku perjalanan hendak memasuki kawasan bubble. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit. Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dengan pemeriksaan berkas seperti bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.

Baca juga:  Pancoran Sapta Gangga, Tempat Berobat Medis dan Non-Medis

Pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Juga ada syarat khusus memasuki kawasan, wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.

“Khusus warga negara asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan COVID dan evakuasi medis,” jelas Wiku.

Kedua, untuk pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble. Harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, interaksi terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan, menjalani testing baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali, wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala COVID-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.

Ketiga, untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble. Wajib melakukan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble, dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan khususnya kebijakan pelaku perjalanan terkini di daerah tujuannya.

Di samping itu, penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan penyelenggara kegiatan. Dimana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan pelaku bubble, atau riwayat kesehatan.

Baca juga:  Tim Pusterad Cek TMMD Desa Kerta

Sedangkan kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona. “Secara spesifik perlu saya tekankan bahwa sistem bubble yang diikuti PPLN termasuk upaya mencegah importasi kasus. Pada prinsipnya sistem bubble mencakup upaya karantina yang disesuaikan sehingga perkembangan manifestasi gejala tetap dapat terpantau dengan baik,” lanjutnya.

Tentang sistem bubble, sebenarnya lebih dulu diterapkan di negara lain seperti Jepang dan Thailand. Indonesia, mengadaptasinya dan terbukti sukses pada kegiatan PON XX tahun 2021. Pada prinsipnya, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda. Dan memisahkan orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

Kedepannya tidak menutup kemungkinan sistem bubble ini diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia. Kendati demikian, sistem bubble dengan protokol kesehatan dirancang sedemikian rupa tidak menutup risiko penularan jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif.

Selain itu masyarakat perlu memperhatikan riwayat aktivitas dan perjalanannya sebelum memasuki kawasan bubble yang seharusnya dapat sama ketatnya dengan apa yang dijalankan dalam sistem bubble.

“Kita harus bekerjasama mensukseskan upaya pembukaan bertahap ini agar tidak menimbulkan transmisi komunitas di dalam kawasan bubble ataupun di luar kawasan bubble akibat importasi kasus termasuk di wilayah aglomerasi,” pungkas Wiku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN