Suasana di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tata kelola pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali dievaluasi. Sejumlah aturan diputuskan dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama instansi terkait di Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (26/2).

Salah satunya, mempermudah layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen pre-fiight di bandara asal. Keputusan ini disepakati dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Salah satunya, menurut rapat evaluasi itu, perkembangan kasus harian COVID-19 di Provinsi Bali yang semakin membaik. Ini ditandai dengan terus secara konsisten menurunnya kasus baru COVID-19, meningkatnya kesembuhan, menurunnya angka kematian, menurunnya tingkat positive rate, dan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali yang sudah sangat tinggi. Vaksinasi masyarakat umum (V1= 103,7%, V2= 93,8%, V3/Booster= 19,4%), vaksinasi lansia (V1= 85,5%, V2= 75,2%, V3/Booster= 17,8%), dan vaksinasi anak-anak (V1= 107,0%, V2= 97,5%).

Baca juga:  Gunung Agung Level III, Intensitas Gempa Terus Meningkat

Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan juga sangat tinggi. Di samping juga semakin meningkatnya gairah dan permintaan calon wisatawan mancanegara yang ingin ke Bali. Yang tercermin dalam permintaan slot penerbangan internasional langsung ke Bali juga meningkat. Keputusan ini juga disepakati dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.

Adapun kemudahan layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen pre-fiight di bandara asal. Diantaranya, pengisian aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin, dokumen PCR test negatif, E-CD Form, booking paket karantina hotel, dokumen imigrasi lengkap, dan asuransi perjalanan yang menanggung kasus COVID-19.

Oleh karena itu, pemenuhan dokumen pre-flight tersebut agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas kepada biro perjalanan wisata, maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata he Bali. Penempatan pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri) dibatasi hanya di pos tertentu sifat tertutup, dan ramah kedatangan.

Baca juga:  Bertambah, Segini Jumlah Pasien Pengawasan COVID-19

Penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh pihak hotel, sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat. Dimana, seluruh armada dan awak kendaraan didaftarkan kepada Satgas COVID-19 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pihak hotel dapat bekerjasama dengan asosiasi perusahaan angkutan pariwisata (Pawiba).

Selain itu, kendaraan angkutan darat tidak menggunakan pengawalan dari bandara menuju ke tempat menginap. Pegawai hotel karantina, petugas bandara, awak kendaraan darat yang terlibat dalam Bubble System diwajibkan melaksanakan tes swab PCR sekurang-kurangnya 1 kali dalam 7 hari kalender yang ditanggung oleh manajemen masing-masing.

Hotel karantina berkewajiban menyiapkan kamar isolasi bagi tamu yang positif tidak bergejala. Tidak hanya itu, saat ini Gubernur Bali berjuang keras kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi komponen pariwisata terkait persyaratan kedatangan PPLN diberlakukan kebijakan yang lebih ramah dan kompetitif terhadap wisatawan. Yaitu, tanpa karantina, Visa On Arfival (VOA), dan Visa kunjungan wisatawan dengan beberapa pilihan. Yaitu, Visa kunjungan 30 hari dengan biaya USD 25 per orang dan Visa kunjungan 60 hari dengan biaya USD 50 per orang dengan ditambah biaya persetujuan Visa sebesar IDR 200.000 per orang.

Baca juga:  Belasan Sekolah Rusak di Jembrana Diperbaiki Tahun Ini

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali akan menambahkan jumlah hotel karantina yang telah memenuhi persyaratan. “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi Bali dan para pihak terkait dalam mengelola penanganan pandemi Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab, dengan diiringi doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir, astungkara,” demikian ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN