Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tata kelola pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali di evaluasi. Sejumlah aturan diputuskan dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama instansi terkait di Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (26/2).

Salah satunya, mempermudah atau mempercepat layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen Pre-FIight di Bandara Asal. Keputusan ini disepakati dengan memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sejumlah hal.

Di antaranya, perkembangan kasus harian COVID-19 di Provinsi Bali yang semakin membaik, yang ditandai dengan terus secara konsisten menurunnya kasus baru COVID-19, meningkatnya kesembuhan, menurunnya angka kematian, menurunnya tingkat positive rate, dan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali yang sudah sangat tinggi.

Vaksinasi masyarakat umum (V1= 103,7%, V2= 93,8%, V3-Booster= 19,4%), vaksinasi lansia (V1= 85,5%, V2= 75,2%, V3-Booster= 17,8%), dan vaksinasi anak-anak (V1= 107,0%, V2= 97,5%). Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan juga sangat tinggi.

Baca juga:  Metode Pemungutan Suara 4 Wilayah di Luar Negeri Diubah

Di samping juga semakin meningkatnya gairah dan permintaan calon wisatawan mancanegara yang ingin ke Bali. Sehingga, permintaan slot penerbangan internasional langsung ke Bali juga meningkat.

Keputusan ini juga disepakati dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Adapun kemudahan/percepatan layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen Pre-FIight di Bandara Asal. Di antaranya, pengisian aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin, dokumen PCR test negatif, E-CD Form, booking paket karantina hotel, dokumen imigrasi lengkap, dan asuransi perjalanan yang menanggung kasus COVID-19.

Oleh karena itu, pemenuhan dokumen Pre-Flight tersebut agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas kepada biro perjalanan wisata, maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata he Bali. Penempatan-pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri) dibatasi hanya di pos tertentu sifat tertutup, dan ramah kedatangan.

Penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh pihak hotel, sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat. S3luruh armada dan awak kendaraan didaftarkan kepada Satgas COVID-19 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pihak hotel dapat bekerjasama dengan asosiasi perusahaan angkutan pariwisata (Pawiba).

Baca juga:  Ranperda APBD 2023 Disetujui, DPRD Bali Apresiasi Kecerdasan dan Keberanian Gubernur Koster

Selain itu, kendaraan angkutan darat tidak menggunakan pengawalan dari bandara menuju ke tempat menginap. Pegawai hotel karantina, petugas bandara, awak kendaraan darat yang terlibat dalam Bubble System diwajibkan melaksanakan tes swab PCR sekurang-kurangnya 1 kali dalam 7 hari kalender yang ditanggung oleh manajemen masing-masing.

Hotel karantina berkewajiban menyiapkan kamar isolasi bagi tamu yang positif tidak bergejala. Tidak hanya itu, saat ini Gubernur Bali berjuang keras kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi komponen pariwisata terkait persyaratan kedatangan PPLN diberlakukan kebijakan yang lebih ramah dan kompetitif terhadap wisatawan. Yaitu, tanpa karantina, Visa On Arrival (VOA), dan visa kunjungan wisatawan dengan beberapa pilihan.

Di antaranya, visa kunjungan 30 hari dengan biaya USD 25 per orang dan visa kunjungan 60 hari dengan biaya USD 50 per orang dengan ditambah biaya persetujuan visa sebesar IDR 200.000 per orang.

Baca juga:  Gubernur Koster : Bali Siap Gelar KTT G20

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali akan menambahkan jumlah hotel karantina yang telah memenuhi persyaratan. “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi Bali dan para pihak terkait dalam mengelola penanganan pandemi COVID-19 dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab, dengan diiringi doa agar pandemi COVID-19 segera berakhir, Astungkara,” demikian tegas Surat Keputusan Bersama yang ditandatangi klangusng oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ini.

Rapat evaluasi ini melibatkan Kepala Binas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Danlanud yang diwakili oleh Kadis Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kepala Otoritas Bandara IV Kementerian Perhubungan, General Manager PT. Angkasa Pura I I Gusti Ngurah Rai, PHRI Bali, GIPI Bali, dan IHGMA Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN