Warga Desa Adat Taro Kelod Desa Taro melakukan pemagaran bangunan pintu keluar masuk rumah I Ketut Warka. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penerapan sanksi adat oleh krama Desa Adat Taro Kelod dilakukan ke pihak keluarga I Ketut Warka. Ini sesuai Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022.

Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita mengatakan, aksi warga krama Desa Adat Taro Kelod dalam bentuk pemagaran dan pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Desa Adat Taro Kelod dengan Sertifikat Hak Milik No. 03213 atas nama Desa Pakraman Taro Kelod” di pekarangan yang ditempati I Ketut Warka.

Kapolsek Tegallalang menyampaikan krama Desa Adat Taro Kelod berkumpul di Pura Puseh Desa Adat Taro Kelod yang ditandai dengan suara kulkul atau kentongan. Setelah melakukan persembahyangan bersama Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa menyampaikan, agenda penerapan sanksi adat sebagai tidak lanjut dari Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022.

Warga mengosongkan tanah ayahan Desa (PKD) yang ditempati I Ketut Warka sesuai dengan isi awig-awig Palet 6 Pawos 33 poin ke-3. Ketut Subawa juga menyampaikan, penerapan sanksi adat berdasarkan hasil keputusan paruman Krama Adat Desa Adat Taro Kelod tanggal 7 Februari 2022.

Pihak Desa Adat taro Kelod telah memberikan Surat Peringatan SP 1, SP 2 dan SP 3 kepada Pihak Keluarga I Ketut Warka yang pada intinya berisi tuntutan Desa Adat Taro Kelod kepada Pihak keluarga I Ketut Warka. Keluarga Ketut Warka sebelumnya telah diminta mencabut gugatan permohonan eksekusi tanah PKD.

Baca juga:  Penantian 13 Tahun, Warga Sambut Bahagia Kepastian Senderan Pantai Pebuahan Tahun Ini

Keluarga I Ketut Warka wajib meminta maaf secara skala niskala di depan Paruman Desa Adat Taro Kelod. Membayar ganti rugi atas pencurian yang dilaksanakan I Ketut Warka di tanah sengketa dan di tanah milik Desa Adat Taro Kelod dan membayar kewajiban di Desa Adat Taro Kelod selama I Ketut Warka kena sanksi adat.

Namun Pihak Keluarga I Ketut warka tidak mengindahkan Surat Peringatan tersebut. Selanjutnya pihak Desa Adat Taro Kelod memberikan Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022 yang pada intinya yaitu memohon kepada Pihak Ketut Warka mengosongkan tanah ayahan desa (PKD) yang ditempati sampai batas waktu 4 maret 2022.

Namun sampai 4 Maret 2022 Pihak I Ketut Warka juga tidak mengindahkan Surat peringatan tersebut.

AKP Sudita menyampaikan teknis pelaksanaan penerapan sanksi atau proses pengambilan atau eksekusi tanah ayahan desa yang ditempati I Ketut Warka ini sebagai tanda bahwa tanah yg di tempati oleh Pihak Keluarga I Ketut Warka sudah diambil alih oleh Pihak Desa Adat taro Kelod. Krama Desa Adat agar selanjutnya bergotong royong memindahkan bambu dan material bekas taring yang sebelumnya berada di sebelah Barat Pura Puseh Bale Agung Taro Kelod dipindahkan dan di taruh di halaman depan rumah I Ketut Warka, melaksanakan pemagaran pada bangunan warung yang berada di halaman depan rumah I Ketut Warka, melaksanakan pemagaran terhadap pintu rumah I Ketut Warka yang berada di belakang rumah ( Pojok bagian tenggara).

Baca juga:  Gubernur Koster Fasilitasi 10 Ribu Warga Tionghoa Divaksinasi

Dalam proses pemagaran pintu diminta kepada krama agar tidak menutup secara keseluruhan akses pintu masuk keluar, melainkan disisakan sedikit ruang terbuka akses keluar masuk menuju rumah I ketut Warka memandang dari segi niskalanya bahwa di lokasi rumah Ketut Warka masih terdapat pura yang belum digingsir atau dipindahkan.

Saat Proses pemagaran dan pemindahan bambu serta material bekas taring ke areal pekarangan rumah I Ketut Warka agar menghindari tindakan yang anarkis dan bahasa bahasa kasar serta material bongkarkan taring agar diatur rapi posisinya.
Pada saat pemindahan bambu dan material bekas taring ke rumah I Ketut Warka agar tidak terjadi pembongkaran terhadap bangunan baik yang di sengaja maupun tidak disengaja.

Prajuru didampingi beberapa krama dan Pecalang mendatangi rumah Ketut Warka dan menyampaikan bahwa hari ini, Pihak Desa Adat Taro Kelod akan mengambil alih eksekusi pakarangan ayahan Desa milik Desa adat Taro Kelod sesuai Surat keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 06/DA.TRKL/III/2022 yang saat ini masih di tempati oleh Pihak Keluarga I Ketut Warka.

Pukul 10.00 wita setelah pemindahan bambu dan material bekas taring, pemagaran dan pemasangan spanduk di pekarangan yang di tempati I Ketut Warka selesai dilaksanakan selanjutnya krama desa kembali berkumpul di depan Pure Puseh Bale Agung Desa Pekraman Taro kelod. Pada kesempatan tersebut Bendesa Adat Taro Kelod menyampaikan bahwa dengan telah di pasangnya spanduk yang bertuliskan “Tanah ini milik Desa Adat Taro Kelod dengan Sertifikat Hak Milik No 03213 atas nama Desa Pakraman Taro Kelod” hal itu merupakan tanda bahwa mulai saat ini tanah pakarangan yang ditempati oleh Keluarga I Ketut Warka resmi merupakan tanah milik Desa Adat Taro Kelod, dan kepada siapa pun, termasuk aparat yang akan memasuki kawasan tersebut harus meminta izin dari Desa Adat Taro Kelod.

Baca juga:  Tangani Jaringan Listrik di Lombok, PLN Distribusi Bali Kerahkan Seratusan Relawan

Pukul 10.15 WITA, selanjutnya seluruh krama Desa Adat Taro Kelod menuju Lokasi tanah sengketa (Lokasi pekarangan yang di tempati oleh Keluarga I Sabit) dan memasang spanduk yang bertuliskan “Tanah ini milik Desa Adat Taro Kelod dengan Sertifikat Hak Milik no 03186 atas nama Desa Pekraman Taro Kelod”.

AKP I Ketut Sudita menambahkan pengamanan penerapan sanksi adat oleh krama Desa Adat Taro Kelod dilaksanakan oleh personil Polsek Tegallalang di back up oleh Personil Polres Gianyar sejumlah 30 orang dipimpin Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN