Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Jumat (4/3) memutuskan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan visa on arrival (VoA) bagi PPLN mulai Senin (7/3) di pintu masuk Bali. Pemberlakuan kebijakan ini berlaku bagi PPLN yang masuk lewat udara dan laut.

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN juga disetujui berlaku. VoA ini, dari rilis yang diterima, akan berlaku bagi mereka yang datang dari 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Sebelumnya, dalam keterangan pers usai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo terkait evaluasi penanganan pandemi COVID-19, Menko Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan tanpa karantina. Dikatakan, tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum di Bali sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Denpasar Undur Pembagian Rapor Siswa

Dalam masa persiapan terkait bebas karantina ini, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster. “Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Menko Luhut saat itu.

Sedangkan pesrsyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah divaksin lengkap/booster, hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, dan mengikuti tes swab PCR saat kedatangan.

Jika hasil tesnya negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan bila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel

Khusus bagi PPLN yang positif COVID-19, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit (RS). Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR. Bila hasil tesnya negatif, maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca juga:  Ini, 12 Zona Musim di Bali Diperkirakan Alami Musim Hujan Lebih Awal

PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa wisata.

Sesuai arahan Menko Marves, Gubernur Koster berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30 persen, diupayakan tercapai pada 7 Maret 2022. Juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lansia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di RS.

Di samping itu ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi ‘’PeduliLindungi’’ di berbagai tempat. Gubernur Koster juga berupaya meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Ngurah Rai) bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.

Menindaklanjuti keputusan rakor itu, Gubernur Koster menginstruksikan kepada wali kota/bupati se-Bali agar segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai Sabtu (5/3) untuk mencapai target minimum 30 persen paling lambat dalam tujuh hari. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah tiga bulan pelaksanaan vaksinasi kedua atau tidak perlu lagi menunggu batas waktu enam bulan.

Baca juga:  Belasan IRT di Pengambengan Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik lewat SMS

Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas. Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, Gubrrnur berpesan agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai tingkat desa. Kepada komponen pariwisata dan komunitas lain agar berperan aktif dan memfasilitasi vaksinasi booster.

Kepada perbekel, lurah, bendesa adat bersama babinsa dan babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapat pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.

‘’Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,’’ tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN