Kepala dinas pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penilaian Tengah Semester (PTS) semester II tahun ajaran 2021/2022 di kabupaten Tabanan yang sejatinya digelar mulai tanggal 8 sampai 10 Maret 2022 mendatang terpaksa diundur. Ini dikarenakan masih tingginya angka kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

Dinas Pendidikan kabupaten Tabanan pun sampai saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Satgas Provinsi untuk skema pelaksanaan PTS nantinya. Kepala dinas pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, untuk pelaksanaan PTS semester II tahun 2022 ini diundur mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2022 mendatang atau melihat perkembangan lebih lanjut kasus COVID-19 di Tabanan.

Baca juga:  Bule Bobol Vila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bahkan untuk keputusan ini pihaknya sudah menginformasikan pada seluruh jajarannya untuk dilanjutkan ke satuan pendidikan masing-masing khususnya SD dan SMP yang merupakan kewenangan kabupaten. “Iya benar, pelaksanaannya diundur mulai tanggal 10 sampai 12 Maret,” terangnya, dikonfirmasi, Minggu (6/3).

Terkait teknis pelaksanaannya apakah dilakukan kembali dengan tatap muka atau dilakukan secara daring, lanjut mantan Kadis perhubungan ini mengatakan masih menunggu keputusan satgas. Karena tentunya dalam tiap pengambilan kebijakan, Satgas harus memperhitungkan perkembangan yang ada di daerah. “Masih kita tunggu dulu keputusan satgas, jadi kami belum tahu apakah tatap muka atau daring, yang jelas anak-anak atau siswa diharapkan menggunakan waktu luang di rumah untuk terus meningkatkan pembelajaran mereka,” ucapnya.

Baca juga:  Bali Jangan Lupakan Sektor Pertanian

Hal senada juga disampaikan Sekda Tabanan, I Gede Susila yang mengaku sejauh ini belum tahu terkait teknis pelaksanaan PTS untuk jenjang SD dan SMP. Yang jelas dikatakannya, daerah hanya menunggu instruksi lebih lanjut dari Satgas Provinsi Bali. “Kita tunggu arahan dari Propinsi Bali, kalau diminta tatap muka kami siap, kalau harus daring juga siap, apapun keputusannya tentu di daerah harus mengikuti,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Penularan Lewat Transmisi Lokal, 2 Orang Pasien Terkonfirmasi Positif COVID-19
BAGIKAN