Polisi memantau penerapan prokes saat PPKM level 3 di Badung, Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (8/3) hingga Senin (14/3) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.

Ini artinya, di tengah uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Bali masih tak beranjak dari level PPKM sepekan sebelumnya. Sesuai dengan keterangan pers Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, mengatakan Presiden menyetujui uji coba PPLN tanpa karantina di Bali mulai 7 Maret.

“Dalam Ratas hari ini, Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah persyaratan. Ia merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPLN.

PPLN yang datang ke Bali menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca juga:  Sehari, Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Penerapan visa on arrival (VoA) diberlakukan untuk 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Diminta juga untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. Akselerasi vaksinasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan. “Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” sebut Luhut.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 8 hingga 14 Maret 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Dengan masih dilaksanakannya PPKM Level 3 ini, Bali sudah lima minggu menjalaninya. Dilihat dari kasus konfirmasi dan kasus aktif, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, terus melandai. Bahkan hampir sepekan ini, kasus baru bertambah di bawah 500 orang.

Dikatakannya, jumlah kasus aktif terus mengalami penurunan. Per 7 Maret kasus aktif sebanyak 3.168 orang. Saat ini terdapat 53 RS rujukan dan 19 lokasi isoter di seluruh kabupaten/kota. Kapasitas isoter yang disediakan mencapai 1.882 bed.

Baca juga:  Deklarasi Awali Pendaftaran Paslon Koster-Giri

Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19 juga terus menurun. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebutkan jumlah BOR ICU sebesar 28 tempat tidur (TT) atau 11,29 persen dari kapasitas 248 TT yang disediakan. Untuk non intensif atau ruang isolasi sudah terisi 212 TT (8,63 persen) dari kapasitas 2.457 TT.

Dijelaskan BOR ICU masih tersisa sebanyak 220 TT atau 88,71 persen. Sedangkan BOR ruang isolasi masih tersisa 2.245 TT (91,37 persen).

Aturan PPKM

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak banyak ada penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3. Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Tak Ditata, Pariwisata Bawa Bencana Bagi Bali

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, aturannya masih berlaku sama dengan Inmendagri sebelumnya. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN