Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Melalui Surat Edaran (SE) Kemenkumham RI Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2022, penerapan Kebijakan baru tanpa karantina dan layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN masuk Bali melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut mulai diberlakukan, Senin (7/3). Kebijakan yang diperjuangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, ini pun menjadi entry point bagi Bali untuk bisa memulihkan pariwisata dengan tatanan era baru.

Demikian disampaikan Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., dan Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Wilayah Bali, Dr. Drs. I Putu Anom, B.Sc.,M.Par., di Denpasar, Senin (7/3).

Rideng berharap dengan diberikan sebagai wilayah uji coba tanpa karantina bagi PPLN, bisa secara permanen ke depannya. Oleh karena itu, kepercayaan ini harus disikapi oleh kemauan bersama melalui sikap dan perilaku sebagai tuan rumah untuk taat dan patuh melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Jangan sampai apa yang telah diperjuangkan oleh Gubernur Koster ini menjadi sia-sia ke depannya.

Baca juga:  KAI Ikuti Sosialisasi E-Court

“Dengan melandai Covid-19 ini, jangan sampai kita lengah untuk selalu menjaga kesehatan. Bilamana ini dapat diwujudkan oleh semua komponen, niscaya perekonomian Bali pelan namun pasti dapat segera pulih,” tandas Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Kepariwisataan ini.

Sementara itu, Putu Anom menilai bahwa kebijakan bebas karantina dan pemberlakuakn VoA merupakan langkah maju dan strategis untuk menggeliatkan sektor pariwisata Bali. Sebab, dengan kebijakan ini akan ada peluang besar meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Bali.

Untuk itu, Putu Anom berharap masyarakat Bali harus mendukung kebijakan ini dengan tetap taat pada prokes. Pemerintah juga diminta agar mendorong percepatan vaksin booster. “Protokol kesehatan yang ketat pun harus diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan perjalanan ke Bali, baik lewat udara, laut, darat agar bisa menekan peningkatan pandemi di Bali, serta tentu agar semua aktivitas bisa berjalan normal dan wisatawan pun bisa dengan nyaman dan aman untuk berkunjung di Bali,” pungkasnya. (kmb)

Baca juga:  Atasi Banyaknya Lalat di Kintamani, Ini Saran Akademisi ke Petani

 

Rideng mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali terhadap masa transisi (pandemi menjadi endemi). Dimana, pandemi Covid-19 yang telah 2 tahun meluluhlantakan sektor kepariwisataan Bali. Kepercayaan ini tidak lepas dari upaya Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan stakeholder yang telah melakukan berbagai inovasi dan kreasi sebagai terobosan dalam penanganan Covid-19. Baik dari perspektif kemanusian, maupun dari pemulihan perekonomian.

Bahkan, Sekretaris Prodi S-3 Hukum Unwar ini meyakini bahwa momen Nyepi memberi berkah karena secara niskala hampir diseluruh komponen krama Bali melakukan upacara pacaruan untuk keselamatan umat manusia dan alam Bali. Secara sosiologis, masyarakat hukum adat/krama desa adat yang kehidupan guyub memberikan dukungan penuh secara terus menerus menekan Covid-19. Apalagi, masyarakat Bali memiliki kelebihan dalam upaya memiliki kesadaran atas berbagai kebijakan yang diberlakukan.

“Dari aspek hukum, tentu ini telah memberikan kepastian bagi setiap orang untuk melakukan wisata atau rekreasi atas kejenuhan yang selama Covid-19 aktivitasnya dibatasi oleh kebijakan pemerintah. Namun demikian, kondisi saat ini tidaklah sama “merdekanya” sebelum adanya Covid-19. Setiap orang memang ada hak untuk berwisata. Akan tetapi juga berkewajiban untuk mengikuti aturan protokol kesehatan sebagai wujud peran serta masyarakat untuk penyelamatan manusia akibat penyakit yang telah mengglobal ini,” tandasnya.

Baca juga:  WNA ke Indonesia Harus Jalani 8 Hari Karantina, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, Anom mengharapkan adanya peningkatan jumlah airline asing yang mengangkut penumpang ke Bali. Sehingga tahap demi tahap bisa meningkatkan tingkat hunian kamar hotel serta meningkatkan semua aktvitas industri pariwisata dan penunjang pariwisata termasuk bisa kembali menggeliatkan sektor pertanian dalam arti luas.

Dimana, produk-produk pertanian tersebut kembali dapat dibeli oleh industri pariwisata untuk memenuhi kebutuhan konsumsi wisatawan. Begitu juga dengan industri kerajinan dan UMKM pun akan mulai menggeliat dan tentunya para pekerja pariwisata kembali bisa terserap oleh industri pariwisata. Bahkan, kebijakan ini juga sangat baik dan strategis untuk persiapan beberapa aktivitas G20 yang akan dilaksanakan di Bali di tahun 2022 ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN