Sejumlah papan penunjuk arah klinik rapid test terpanjang di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tidak berlakunya lagi wajib rapid test antigen maupun swab untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disambut baik warga. Namun, di satu sisi, banyak layanan klinik rapid test secara tidak langsung terdampak akibat kebijakan tersebut.

Praktis, klinik-klinik yang hanya mengandalkan layanan rapid test itu hanya melayani PPDN yang belum vaksin II atau yang memiliki riwayat komorbid. Saat ini, ada 14 klinik tersebar di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk hingga menuju pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk.

Sejumlah pengelola mengaku mengikuti kebijakan tersebut, apalagi Surat Edaran (SE) terkait penghapusan itu mulai berlaku Selasa (8/3) ini. SE tersebut, mengatur wajib rapid test atau PCR bagi PPDN yang baru vaksin dosis I atau sama sekali belum vaksin.

Baca juga:  Mendagri Tito Cicipi "Bendu"

Koordinator klinik rapid test antigen Bhawani Husada di Gilimanuk, Wahyu, mengaku akan mengikuti aturan tersebut dan tetap membuka klinik layanan rapid test mengikuti aturan SE terbaru. Setiap harinya, sejak delapan bulan buka, klinik ini menampung pekerja hingga delapan orang. Mulai dari tenaga medis yang terverifikasi dan tenaga pembantu lainnya.

Dengan kebijakan ini, menurutnya klinik akan buka, memberikan pelayanan screening Covid-19 bagi PPDN yang terkecualikan tanpa rapid test antigen atau PCR. “Kalau kita dari awal tahun lalu sudah bersiap, karena kita menerima informasi memang ada seperti ini. Stok (rapid test antigen) kita juga menyesuaikan, tidak terlalu banyak. kontrak tempat juga bulanan,” kata dia.

Baca juga:  Tiga Kali Beruntun Nilai Tukar Petani Bali di Bawah 100, Ini Kata Akademisi

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra mengatakan berdasarkan SE No. 11 tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN di Masa Pandemi Covid-19, syarat screening PPDN hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen hanya untuk yang baru vaksin I. Sedangkan PPDN yang sudah vaksinasi dosis II dan III (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening PCR ataupun rapid test antigen. “Itu yang dijelaskan dalam SE, kalau untuk klinik layaanan rapid test kita menyerahkan ke masing-masing klinik. Saat ini dari pengecekan kami ada 14 klinik rapid test di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk. Dua masih belum berizin,” terangnya.

Baca juga:  Hipertensi, Penyakit Mematikan Kelima di Indonesia

Menurut Agus Artana yang menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana ini, izin yang dikeluarkan untuk belasan klinik rapid test ini berlaku sekali atau tidak ada batasan waktu. Sehingga ketika mereka hendak menutup operasional atau buka lagi diperbolehkan. Namun tetap harus berkoordinasi dengan Satgas (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN