JPU I Putu Nuriyanto dkk., saat membacakan tuntutan Puspawati di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Belusung, Gianyar, I Wayan Empu Guna Pura, I Putu Nuriyanto dkk., menuntut terdakwa Ni Nyoman Puspawati, selaku karyawan LPD Belusung, Pejeng, dengan hukuman yang cukup tinggi. Jaksa dari Kejari Gianyar itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, Selasa (8/3), menuntut supaya Puspawati dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Pada kesempatan itu, oleh JPU terdakwa Puspawati juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.636.956.245,00., dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.

Baca juga:  Korban Jiwa Nihil, Kasus COVID-19 Baru Masih 3 Digit

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Made Suardika, bakalan mengajukan pembelaan.

Baca juga:  Setara 4,2 Persen PDRB Bali, Kontribusi Ekosistem Gojek Capai Rp 9,5 T

Diuraikan dalam tuntutan jaksa, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 2.636.956,00., yang kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung. Sebagai terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Puspawati tidak sendirian. Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Baca juga:  Bendahara BUMDes Kuncara Giri Diadili Kasus Korupsi

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diimput ke sistem LPD. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Namun selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *