Kapolresta Denpasar, Selasa (8/3) di Mako Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada pengerupukan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kasus tindak pidana penganiayaan berat terjadi pada pengerupukan Selasa (2/3). Kasus itu terjadi di wilayah Denpasar Utara (Denut) dan Denpasar Timur (Dentim).

Ada empat orang korban mengalami luka berat dari dua kasus tersebut. Untuk pelakunya, di wilayah Denut berinisial PAB, sedangkan yang di wilayah Dentim berinisial WK.

WK sendiri merupakan salah satu anggota ormas di Bali. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan lainnya.

Untuk kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara, dan UU Darurat.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mako Polresta Denpasar, Selasa (8/3), Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan proses penangkapan para pelaku dilakukan jajaran Reskrimum Polresta Denpasar yang berelaborasi dengan Polsek Denut dan Dentim, para pecalang, MDA, dan unsur TNI. Karena adanya elaborasi tersebut, saling berbagi informasi sehingga anggota yang ada di lapangan bisa dengan segera menangkap pelaku.

Baca juga:  Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Platform Digital Terancam Sanksi Capai Rp500 Juta

Sedangkan untuk pelaku di Dentim, berhasil ditangkap sekitar pukul dua dini hari. Kapolresta menekankan bahwa bagi pelaku yang mengganggu Kamtibmas baik itu orang maupun ormas akan ditindak tegas. “Tidak ada orang, baik itu ormas atau apapun namanya yang ingin merusak keamanan dan ketertiban Kamtibmas di wilayah Kota Denpasar ini. Maka kita, saya Kapolres bersama seluruh jajaran bersama-sama dengan MDA lembaga adat, dan Kodim disini akan lebur ratakan semuanya,” tegas Kapolresta Denpasar.

Baca juga:  Seribuan Ogoh-ogoh akan Diarak di Gianyar

Menyambung penjelasan Kapolresta Denpasar, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, untuk kejadian di Dentim, korban yang berasal dari Singaraja datang ke Jalan Letda Tantular untuk makan-makan dan minum-minum. Terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil senjata seperti tombak dan memukulkannya ke kepala korban.

Kemudian korban bersama teman-temannya lari menghindari tersangka, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan pihak desa adat untuk mengecek keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan lokasi pelaku, tim melakukan penangkapan.

Korban penganiayaan tersebut ada tiga orang. Kejadian ini terjadi diduga karena pengaruh minuman keras.

Sementara itu, Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit memaparkan kejadian berawal saat korban dan pelaku sama-sama dalam konvoi ogoh-ogoh. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak korban memberikan sinyal maupun tanda memanggil pelaku, dan terjadi cekcok.

Baca juga:  Pimpinan Yayasan Dikeroyok Sejumlah Pria Badan Kekar

Dalam cekcok tersebut pelaku terkena pukulan yang membuat mulut dan hidungnya berdarah. Dalam keadaan terluka, pelaku pulang dan menyampaikan kejadian tersebut pada orangtuanya.

Selanjutnya, pelaku diajak orangtuanya untuk diajak bertemu dengan korban di TKP. Sebelum menuju ke TKP, tenyata pelaku menyelipkan pisau dipinggangnya.

Sesampainya di lokasi, kembali terjadi cekcok mulut, dan pelaku pun menusukkan pisaunya satu kali ke perut sebelah kiri korban. Setelah korban jatuh, pelaku pun meninggalkan korban. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN