Usaha Sukla Satyagraha Beng Gianyar terpaksa ditutup oleh Satpol PP Gianyar karena belum mengantongi izin usaha. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Usaha Sukla Satyagraha Beng Gianyar terpaksa ditutup oleh Satpol PP Gianyar karena belum mengantongi izin usaha. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Selasa (8/3) mengatakan untuk usaha yang ditutup ini berlokasi di Jalan Astina Utara.

“Kami sudah tutup karena tidak memiliki legalitas,” ucapnya.

Ia mengarahkan pedagang yang sebelumnya berjualan di tempat usaha tersebut bisa bergeser. Para pedagang diwajibkan berjualan di tempat-tempat resmi atau pasar yang telah mengantongi izin dari Pemkab. “Pemkab Gianyar telah merevitalisasi pasar desa termasuk Pasar Rakyat Gianyar, pedagang diharapkan bisa mengisi pasar yang telah disiapkan oleh desa atau pasar Umum yang disiapkan Pemkab Gianyar,” tegas Made Watha.

Baca juga:  Oknum Bawaslu Minta Imbalan, DKPP Putuskan Sanksi Teguran Keras

Dalam penertiban usaha, Satpol PP menempatkan spanduk yang bertuliskan “Usaha ini belum memiliki izin operasional, kepada pengelola dan pemilik kawasan ini agar menghentikan kegiatan usahanya sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN