DENPASAR, BALIPOST.com – Walau belum berstatus narapidana, sejumlah tahanan kepolisian dilakukan pemindahan ke Lapas Kerobokan. Rabu (9/3), sepuluh orang yang berstatus tahanan hakim dipindahkan oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan.
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, sepuluh orang tahanan itu masih berstatus tahanan hakim. Terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka dipindah dari Rutan Polsek Dentim, Rutan Polsek Denbar, Rutan Polsek Densel dan Rutan Polresta Denpasar.
Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, jaksa dan tim pengawal mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 orang tahanan tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” tutup Eka Suyantha. (Miasa/Balipost)