Ketua DPR-RI Puan Maharani. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerapan kebijakan pemerintah dalam transisi menuju aktivitas normal usai pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan cermat. Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung salah satu kebijakan yang diterapkan, seperti penghapusan tes antigen/PCR sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri yang berlaku termasuk untuk moda transportasi darat, udara, dan laut.

“Penghapusan tes antigen maupun PCR, meringankan masyarakat, tapi kita semua tentu berharap jangan sampai hal-hal yang meringankan di awal ini justru memberatkan masyarakat di akhir,” kata Puan, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/3).

Baca juga:  Banyak Perempuan Berwirausaha Mikro Melalui Internet

Dia mengingatkan pengalaman selama pandemi yaitu lonjakan kasus sering terjadi ketika pelonggaran-pelonggaran dilakukan. Karena itu menurut dia, dalam menuju transisi kehidupan normal, disiplin protokol kesehatan tetap jadi syarat utama yang harus dilakukan dan dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan.

Puan mengatakan, jangan sampai akibat pelonggaran-pelonggaran tanpa pengawasan yang baik, lalu terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. “Lonjakan kasus perlu selalu diantisipasi agar tidak berdampak panjang. Setiap kebijakan pelonggaran yang diambil harus benar-benar cermat dan mengutamakan faktor-faktor kesehatan transisi menuju endemi,” ujarnya.

Dia mendorong agar peta jalan yang sedang dibuat Pemerintah dalam menuju situasi endemi COVID-19 harus memperhatikan berbagai aspek.

Baca juga:  Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku

Menurut dia, indikator kesehatan dan ekonomi saja tidak cukup dalam pembentukan sebuah kebijakan sehingga diperlukan pertimbangan-pertimbangan lain seperti dari sisi sosial dan budaya. “Keseimbangan antara masalah kesehatan dan kepentingan ekonomi rakyat harus memperhatikan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Libatkan berbagai stakeholder dalam penyusunan regulasi,” ujarnya.

Selain itu Puan menilai, peran serta dari penyedia jasa transportasi juga harus menjadi perhatian. Puan mengatakan pihak manajemen moda transportasi harus meningkatkan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan penanganan COVID-19. “Termasuk menyiapkan sarana pendukung apabila ada penumpang yang terindikasi terinfeksi COVID-19. Dan pastikan semua yang memasuki angkutan transportasi umum harus berstatus ‘Hijau’ di aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Baca juga:  Kuota Belum Terpenuhi, Segini Jumlah Usulan Formasi CPNS Diterima BKN

Puan juga menekankan pentingnya percepatan vaksinasi COVID-19 karena pelonggaran kebijakan tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan cakupan vaksinasi yang optimal di seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut dia, bagi masyarakat yang sulit mendatangi fasilitas kesehatan maka Pemerintah harus menggencarkan lagi layanan vaksinasi “door to door” terutama untuk lansia yang cakupan vaksinasinya masih rendah. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *