DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMA berinisial RVRNH (17) terjadi di sebuah tempat futsal di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (6/3) pukul 19.30 WITA. Namun kejadian ini baru dilaporkan ke Polresta Denpasar, Kamis (10/3), setelah video pengeroyokan itu viral di media sosial (medsos).

Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh paman korban, Atabuy Frit Yonce. Akibat kejadian itu, tangan kiri korban patah. Pelakunya, Andy Hamid alias Andy (36) dan Ruben Here (40). Mereka ditangkap di di Jalan Mandalasari Gang 1F Panjer, Denpasar Selatan, Kamis pukul 21.00 WITA.

Baca juga:  DPRD Denpasar Minta Rekanan yang Proyeknya Molor Masuk "Blacklist"

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/3) menjelaskan, korban sekolah di SMA swasta di Denpasar. Saat ini dia masih dirawat di salah satu RS swasta di Denpasar.

Kronologisnya, kata AKBP Bambang, korban akan menonton pertandingan futsal di TKP. Saat mau masuk lewat pintu barat, tidak diizinkan Andy.

Setelah korban bilang ayahnya bernama Frangky, baru diperbolehkan masuk. Namun Andy berbuat kasar yakni menarik tangan kanan korban. “Atas perbuatan itu terjadi cekcok,” ujarnya.

Baca juga:  Vaksinasi Masyarakat Umum di Bali Disebut Bisa di Nari Graha, Ini Kenyataannya

Selanjutnya korban menuju pintu timur, lalu dihampiri Alex selaku Ketua Satgas. Tiba-tiba tersangka Ruben selaku anggota satgas mendorong korban.

Andy tidak tinggal diam, dia langsung mendorong dan menendang korban dari belakang. Akibat tendangan itu korban nyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kirinya patah.

Saat diinterogasi, tersangka Andy berstatus pengangguran dan tinggal di Jalan Satelit, Denpasar ini, mengakui menarik tangan, mendorong dan menendang korban dari belakang. Sedangkan Ruben mengaku cuma mendorong saja.

Baca juga:  Antisipasi Sampah Galungan, DLHK Denpasar Siagakan Seribu Personil

“Kita sebagai orang timur dikenal ramah dan sopan santun. Mestinya saat melarang korban masuk ke TKP secara ramah dan humanis,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76.C junto 80 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan dan 351 ayat 2 terkait penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *