Pemeriksaan bus yang masuk ke Bali pasca-SE dihapuskannya rapid test antigen dan PCR bagi PPDN yang sudah vaksin dosis lengkap. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascapelonggaran syarat perjalanan khususnya rapid test dan PCR, arus wisatawan domestik masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai ada peningkatan. Meskipun kenaikan tidak signifikan, keputusan penghapusan rapid test ini menjadi angin segar karena memudahkan para pelancong liburan ke Bali.

Dari pengamatan, di jalan Denpasar Gilimanuk, mulai ada penambahan bus-bus khususnya bus pariwisata yang melintas arah Denpasar. Rombongan wisdom ini biasanya berjumlah lebih dari dua bus.

Terlebih pada akhir pekan ini, rombongan bus mulai banyak masuk. Dari data pascadiberlakukannya SE tidak wajib Rapid Test Antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), rerata dalam sehari jumlah bus yang masuk lebih dari 100 unit.

Baca juga:  Sinar Api Teramati dari Puncak Kawah Gunung Agung

Bahkan mendekati akhir pekan atau pada Jumat (11/3) mencapai 138 unit per hari. Sejumlah pengelola akomodasi wisata, mengaku dimudahkan dengan adanya kebijakan ini. Baik rumah makan, penginapan hingga pengaturan jadwal kunjungan ke lokasi.

“Kalau saat rapid test, agak susah menyesuaikan jadwal kunjungan, karena terbentur waktu rapid test rombongan wisatawan. Kadang bisa tiba-tiba dicancel, ketika ada salah satu reaktif, karena waktu terbatas,” kata salah satu travel ditemui belum lama ini.

Baca juga:  Sistem Keuangan Desa Mulai Dibuat Online

Dengan adanya penghapusan rapid, mempermudah mengatur jadwal dan kunjungan masuk Bali. Hanya saja tetap berpatokan pada syarat yang ditentukan yakni sudah vaksin II dan III.

Pengelola Rumah Makan Bidadari, Cipto, juga mulai merasakan adanya kenaikan jumlah kunjungan ini. Meskipun tidak sebanyak sebelum pandemi, namun sudah mulai ada geliat lalu lalang bus pariwisata yang masuk dibandingkan saat PPKM lalu.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, mengatakan untuk pengamanan di pintu masuk Bali, khususnya Gilimanuk tetap ditekankan dengan syarat sesuai protokol kesehatan mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nasional nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Para pelaku perjalanan yang masuk Bali tetap mentaati himbauan protokol kesehatan ketat.

Baca juga:  Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Justru Bebaskan Owner BPR Legian dengan Alasan Ini

Prokes terutama terkait pemakaian masker dan menghindari kerumunan. “Prokes ini sudah menjadi sebuh kebiasaan baru yang tetap harus dipatuhi untuk kebaikan bersama. Momentum ini harus betul-betul disikapi dengan penuh kesadaran masyarakat agar bisa bangkit dan tetap sehat dengan pola interaksi dengan kebiasaan baru,” kata Kapolres Jembrana (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN