Kondisi TPA Mandung, volume sampah kian mengawatirkan. (BP/Ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Persoalan sampah di daerah sepertinya masih sangat sulit diatasi. Kondisi overload TPA Mandung, yang berlokasi di desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan membuat dinas lingkungan hidup (DLH) harus menutup sementara layanan pembuang sampah, mulai Selasa (15/3) hingga Kamis (17/3). Selama penutupan tersebut, akan dilakukan penataan lantaran volume sampah yang terus menggunung dan luber nyaris keluar pintu masuk TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Made Subagia menjelaskan, penutupan layanan pembuangan sampah ke TPA Mandung ini merupakan kali ketiga di tahun 2022 setelah sebelumnya juga telah dilakukan penutupan layanan pada Rabu (12/1) hingga Kamis (13/1), lanjut pada Selasa (22/2) hingga Kamis (24/2), dan kali ini dilakukan Selasa (15/3) sampai tiga hari kedepan.

Baca juga:  Pujawali di Kahyangan Jagat Pura Agung Gunung Raung

Karena bukan tanpa alasan, penutupan layanan sementara dilakukan lantaran pihak terkait tengah melakukan penataan. Mengingat kondisi terakhir, volume sampah sudah luber sampai dengan pintu masuk TPA. Ditambah lagi alat berat yang ada sangat kesulitan menata dengan mendorong tumpukan sampah ke bagian belakang. “volume sampah sudah meluber hampir menuju pintu masuk, kami harus tata dengan melakukan penarikan sampah ke belakang pakai alat berat,” terangnya, Senin (14/3).

Lanjut kata Subagia, penutupan layanan sampah ini berlaku untuk pelayanan yang dilayani oleh pihak swasta, sedangkan pengambilan sampah yang dilayani dengan armada dari Dinas LH masih terlayani. Hanya saja, pengambilan sampah untuk kawasan di pusat kota saja agar tidak terkesan kumuh dan itu dilakukan pada pagi hari.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Uang Lusuh akan Dimusnahkan

Dimana rata-rata volume sampah yang masuk ke TPA Mandung mencapai 98-100 ton per hari. Dari jumlah tersebut prediksinya, sebanyak 35 ton sampah yang angkut oleh armada dari Dinas LH, sedangkan sisanya atau sekitar 65 ton dipasok dari armada sampah milik swasta dari jumlah layanan sekitar 27 desa.

Dan terkait penutupan layanan sementara ini juga telah diinformasikan dengan bersurat ke para pengelola angkutan sampah di masing-masing desa, dan berharap masing-masing desa di Kabupaten Tabanan bisa melakukan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dengan memberikan edukasi kepada warga atau pelanggan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber minimal menjadi tiga jenis.

Baca juga:  Rusak, Jalan di Jehem Ditanami Pohon Pisang

Yakni pertama sampah organik yang bisa dikelola menjadi kompos melalui lubang daur ulang, lubang Biopori, pembuatan Eco Enzym dan tong atau ember komposter. Lanjut sampah anorganik bisa di edukasi melalui pemberdayaan Bank Sampah Unit (BSU) dan penjualannya dikerjasamakan dengan Bank Sampah Induk (BSI) atau para Pengusaha Sampah Anorganik lainnya untuk diolah lebih lanjut. Dan sampah residu (masker, kertas minyak, softex, pampers dan sampah-sampah yang sudah sangat kotor dan tidak bisa diolah lagi) bisa dibuang ke TPA. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *