DENPASAR, BALIPOST.com – Kamar di sebuah vila di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Kamis (10/2) dibobol maling. Kamar tersebut ditempati RLB Jr. (40) asal Amerika.

Pelakunya seorang transgender, Alda Intan (40) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap pada Minggu (13/3). Pelaku merupakan residivis ini beraksi setelah di-booking oleh korban.

“Pelaku sudah tujuh kali masuk penjara. Dia pernah ditangkap anggota Polsek Kuta Utara, Kuta, dan Ubud, Gianyar. Selain itu, pelaku merupakan pencuri lintas provinsi,” kata Kapolsek Densel Kompol Gede Sudyatmaja, didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika, Selasa (15/3).

Baca juga:  Polisi Amankan Pencuri Sejumlah Kambing Bunting

Kronologisnya, kata Kompol Sudyatmaja, pada Kamis (10/2) pukul 17.30 WITA korban keluar kamar untuk makan. Pukul 20.00 WITA, korban kembali ke vila dan dilihat posisi barang-barangnya berubah.

Korban langsung mengecek barang-barang miliknya, ternyata sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berisi barang berharga senilai Rp 20 juta, raib. Korban langsung melapor ke Polsek Densel. “Karena pernah di-booking oleh korban sehingga pelaku tahu seluk-beluk vila tersebut. Pelaku masuk ke kamar korban dengan mudah karena pintu tidak dikunci. Pelaku ini sebenarnya laki-laki kemudian operasi kelamin jadi perempuan. Sasarannya warga negara asing,” ujarnya.

Baca juga:  Ditangkap Mencuri, Sopir Truk Tidak Kooperatif

Berdasarkan laporan kasus itu, Tim Presesi Resmob dipimpin AKP Hadimastika dan Panit Opsnal Ipda I Wayan Sudarsana melakukan Olah TKP. Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa transaksi menggunakan kartu kredit milik dari korban.

Pelaku terdeteksi belanja menggunakan kartu kredit korban di toko, minimarket dan tempat makan wilayah Legian, Kuta. Berdasarkan informasi tersebut, polisi opsnal menemukan petunjuk tempat tinggal pelaku di salah satu hotel, Jalan Popies II, Kuta.

Baca juga:  Vila Dibobol Maling, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Pada Minggu (13/3) pukul 00.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan, yaitu passport, 9 kartu kredit, uang tunai koleksi dari berbagai negara, empat lembar struk belanja di minimarket, sejumlah jam tangan dan sepeda motor dipakai beraksi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN