Ilustrasi. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sedikitnya lima orang warga di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, terjangkit sakit demam berdarah (DB). Agar tidak meluas, warga kemudian mohon ke Puskesmas melakukan fogging ke rumah warga.

Namun sayang, kegiatan fogging yang dilakukan justru dijadikan lahan bisnis. Warga yang rumahnya akan di fogging, diminta untuk membayar Rp 30 ribu sebagai uang operasional. Padahal, untuk program kegaitan fogging dari pemerintah tidak dipungut biaya.

Baca juga:  Dari Tersangka Pembunuh Wanita Bugil Ngaku hingga Ibu-Anak Meninggal Terkonfirmasi COVID-19

Kepala Puskemas Banjar dr. Nova dikonfirmasi mengaku terkejut mengetahui kegiatan fogging dimintakan uang. Dia mengakui, sebelumnya ada seorang warga datang ke puskemas untuk meminjam mesin fogging. Puskemas telah memberikan pinjaman mesin dan bantuan obat-obatan.

Selama ini, pihak puskesmas memang memberikan masyarakat untuk meminjam mesin fogging dan langsung memberikan obat. “Peminjaman ini sering kita lakukan karena menunggu Diskes itu lama karena harus ada rekomendasi yang menyebut di sebuah wilayah positif terjadi DB. Warga biasanya tidak mengerti itu karena yang diketahui fogging, sehinga kita kasi pinjam mesin dan obat-obatannya,” jelasnya.

Baca juga:  HUT ke-16 Gerindra di Bali, Prabowo Disambut Teriakan "Menang Satu Putaran"

Terkait adanya pungutan biaya, dr. Nova mengaku tidak tahu. Puskemas sendiri tidak pernah meminta pihak yang meminjam mesin fogging untuk memungut biaya operasional. “Memang ada yang pinjam mesin dan kita kasi dan obat-obatan juga kita berikan gratis. Setiap ada yang meminjam selalu kita berikan dan tidak ada biaya apapun. Kalau warga di sana (Dusun Sekar-red) mengeluh karena dipunguti biaya itu kami tidak tahu dan kami tidak pernah menyuruh memungut biaya,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  "Ngerehang" Pelawatan Rangda Digelar 3 Februari, Lalin di Legian Direkayasa dan LPJ Dipadamkan

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *