Petugas Satpol PP melakukan penertiban media reklame luar ruang berupa spanduk, banner, serta yang lainnya, Rabu (16/3). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya baliho, spanduk, banner, serta media reklame lainnya yang terpasang melebihi masa waktunya, kembali ditertibkan petugas Satpol PP Denpasar. Kali ini pembersihan menyasar kawasan Jl Gatot Subroto, Sudirman, Tohpati, Mahendradata dan Jalan Raya Sesetan. Puluhan media reklame ini berhasil ditertibkan petugas.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi Rabu (16/3) mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho, banner sebanyak 13, spanduk sebanyak 28 dan 23 pamflet. “Total yang kami bersihkan sebanyak 68 baliho, hingga pamflet yang kadaluwarsa,” kata Sudarsana.

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Mesti Melaksanakan Program Pembangunan Bali Era Baru Gubernur Koster

Ia mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Baca juga:  Direskrimsus Polda Bali Kini Sudah Terisi

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. (Asmara Putera/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *