Kombes Pol. Syamsi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mabes Polri kini mengambil alih pananganan kasus dugaan penipuan oleh Robot Trading Fahrenheit yang awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Sebelumnya pada Senin (14/3), Polda Bali menerima laporan korban trading (perdagangan dalam bentuk mata uang) tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Kamis (17/3), mengatakan Robot Trading dari PT FSP ini dilaporkan oleh nasabah dari berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. “Mengingat ada di berbagai daerah di Indonesia, maka proses laporan atau pengaduan dilimpahkan ke Mabes Polri,” jelas Syamsi.

Baca juga:  Made Andhika Siap Loloskan Bali United di Piala AFC

Ia mengatakan laporan ke Polda Bali terkait kasus ini dilakukan tujuh korban. Dua di antaranya bernama Murni Wiati dan Beni Kurniawan.

Keduanya mengaku mewakili ratusan nasabah lain, karena merasa tertipu dan dirugikan oleh Robot Trading dari PT Fahrenheit System Pro (FSP) Akademi Pro yang dimiliki terlapor Hendry Susanto. “Mereka menyebutkan bahwa nasabah yang mereka wakili tersebar di seluruh Indonesia,” tegas Syamsi.

Baca juga:  Ombudsman Usut Ijin Galian C di Kelating

Informasi lain …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN