hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Puluhan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kabupaten Bangli yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejak diangkat 2021 lalu. Berharap bisa segera mendapat haknya, sejumlah petugas PPL pun menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bangli, Jumat (18/3).

Koordinator PPL P3K Kabupaten Bangli Made Sudana dikonfirmasi usai menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bangli mengungkapkan, jumlah PPL PPPK yang ada di Kabupaten Bangli sebanyak 37 orang. Sejak diangkat Mei 2021 lalu, PPL P3K di Bangli belum menerima TPP.

Baca juga:  BPR Berharap OJK Segera Keluarkan POJK

Secara aturan, menurutnya, P3K yang merupakan bagian dari ASN berhak menerima TPP dari Pemerintah Kabupaten, sesuai kemampuan keuangan daerah. Mengenai nilainya, disesuaikan dengan kajian teknis. Untuk fungsional pemberian TPP disesuaikan dengan pendidikan terakhir. “Yang SLTA beda dengan yang S1,” ungkapnya.

Sudana mengaku sebelum menyampaikan aspirasi ke dewan, pihaknya sudah sempat mempertanyakan terkait TPP tersebut ke Sekda, wakil bupati, hingga bupati. Setelah itu keluar rekomendasi agar OPD terkait menindaklanjuti hal itu dengan membuatkan regulasi pemberian TPP untuk PPL P3K.

Baca juga:  Badung Tunda Perekrutan P3K

Pihaknya sangat berharap PPL P3K di Bangli bisa segera menerima TPP sebagaimana di kabupaten lainnya. “Karena ada beberapa teman kami yang segera memasuki batas pensiun Desember ini, kami harapkan mereka bisa mendapatkan haknya sebelum pensiun,” harap Sudana.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangli Dewa Gede Suamba Adnyana diwawancara terpisah mengatakan tak hanya PPL, terdapat dua orang guru P3K di Bangli yang juga belum menerima TPP sejak diangkat tahun lalu. Di sisi lain, Pemkab Bangli pada tahun ini belum ada menganggarkan TPP bagi P3K.

Baca juga:  BRI bersama PLN Resmikan SPKLU di Jakarta

Pihaknya meminta OPD terkait dalam hal ini BKDPSDM dan BKPAD untuk menindaklanjuti harapan para PPPK tersebut. “Karena ASN baik PNS atau PPPK ini punya hak dan kewajiban sama. Kalau PNS dapat, PPPK ini berhak juga dapat TPP,” ujarnya.

Menurutnya jika memang perlu, OPD terkait bisa melakukan studi tiru ke kabupaten lain terkait pemberian TPP bagi PPPK. Kabupaten lain yang dimaksud seperti Karangasem, Klungkung dan beberapa kabupaten lainnya yang sudah memberikan TPP bagi PPPK angkatan pertama tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN