Apel gelar pasukan pengamanan kunjungan Presiden Jokowi bersama rombongan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Korem 163/Wira Satya melaksanakan apel gelar pasukan pengamanan VVIP Presiden RI beserta rombongan dalam rangka pembukaan pertemuan The 144th Assembly Of The Inter-Parliamentary Union (IPU) di BNDCC Nusa Dua Bali, Minggu (20/3). Apel tersebut dipimpin Danrem 163/Wira Satya Kolonel Inf Choirul Anam dan diikuti 150 anggota TNI-Polri.

Danrem 163/Wira Satya Kolonel Inf Choirul Anam, S E.,M.M., di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, saat membacakan amanat Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, menyampaikan, setiap pengamanan VVIP di wilayah Bali maupun Nusa Tenggara, Kodam IX/Udayana selalu bersinergi dengan polda, pemerintah daerah provinsi, dan unsur pendukung lainnya. “Pelaksanaan pengamanan Presiden Republik Indonesia kali ini, kami mengerahkan sejumlah personel cukup besar yang memerlukan kejelasan tugas dan tanggung jawab, agar tujuan maupun sasaran pengamanan, baik objek, rute, dan tempat pelaksanaan kegiatan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Baca juga:  Perbaiki Jalan Daerah, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 14,6 Triliun

Apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan, baik secara perorangan maupun satuan sesuai prosedur tetap (protap) VVIP. Juga, melaksanakan koordinasi antar unsur, sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun.

Ke seluruh personel Satgas Pam VVIP diperintahkan untuk memahami dan menguasai prosedur tetap pengamanan VVIP, memegang teguh disiplin, melaksanakan rantai komando yang efektif dan efisien, peka terhadap perkembangan situasi, dan melaksanakan koordinasi secara optimal. Selain itu mengutamakan faktor keamanan personel dan materiil serta selalu melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan menerapkan 3M. “Dalam pelaksanaan kegiatan Pam VVIP akan selalu berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu, jaga komunikasi yang baik dengan masyarakat karena kita kuat bersama rakyat,” ungkap Kolonel Choirul. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perppu Ciptaker Bukan Alasan Mempermakzulkan Presiden
BAGIKAN