Dua anak membawa papan surfing di Pantai Seminyak, salah satu DTW di Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung, meminta para pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) yang belum bekerjasama dengan pemerintah segera melakukan pengajuan. Sebab, dengan adanya kerja sama DTW berhak melakukan pungutan retribusi resmi.

Kadis Pariwisasata Badung I Nyoman Rudiarta mengatakan, setiap DTW yang akan melakukan pemungutan retribusi diwajibkan untuk melakukan pengajuan melalui Dispar. Saat ini terdapat dua pengajuan dari pengelola DTW terkait pemungutan retribusi.

“Pengajuan ini dilakukan lantaran adanya keinginan dari pengelola untuk dimanfaatkan dalam operasional. Namun, untuk melakukan pemungutan retribusi ini setiap DTW harus sudah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah,” ujar Rudiarta saat dikonfirmasi Minggu (20/3).

Baca juga:  Kemenpar Bakal MoU Co-Branding 16 Brand

Menurutnya, DTW yang telah dikerjasamakan akan diatur dalam Perda untuk menentukan besaran retribusi dari DTW tersebut. Selain sudah diatur dalam Perda, DTW yang menarik retirbusi juga harus meningkatkan pelayanan kepada wisatawan.

“Misalnya memberikan rasa aman dan nyaman. Lantaran dalam retribusi tersebut pembagian terbesar diberikan kepada pengelola DTW. Kalau dari pembagian retribusi, pengelola mendapat 75 persen sedangkan pemerintah 25 persen,” ungkapnya.

Baca juga:  Ketua DWP Badung Terima Kunja DWP Kabupaten Tulungagung

Dikatakan, dari retribusi yang diperoleh dapat digunakan untuk terciptanya kemanaan, kebersihan, dan digunakan untuk gaji. Selain menerima usulan penarikan retribusi, mantan Camat Kuta ini menerangkan ada beberapa obyek wisata yang mengajukan perubahan menjadi DTW.

Bahkan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda Badung. Pasalnya untuk menetapkan obyek wisata menjadi DTW harus ada Surat Keputusan dadi Bupati Badung. “Saat ini yang sudah mengajukan untuk menarik retribusi dari Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa. Untuk yang akan menjadi DTW ada 6, yakni Pantai Kelan, Seminyak, Cemagi, Munggu, Taman Wisata Gerih, dan Pancoran Solas Taman Beji Paluh,” jelasnya.

Baca juga:  Desember, PHRI Karangasem Target Hunian Kamar Capai 70 Persen

Lebih lanjut Rudiarta menegaskan, sedang merancang retribusi melalui e-tiketing. Saat memasuki DTW nantinya wisatawan akan membayar menggunakan e-money.

Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya pungutan liar (Pungli). “Untuk retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah melalui kerjasama dengan BPD Bali. Sehingga dengan payung hukum yang jelas dan menggunakan e-tiketing ini tidak ada istilahnya Pungli,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *