Suasana penertiban pelaksanaan prokes di Sesetan, Kamis (17/2/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 18 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (22/3) hingga Senin (4/4) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 2.

Ini artinya, setelah enam minggu menjalani PPKM level 3, Bali berhasil memperbaiki penanganan pandemi COVID-19 dan menjalani level 2. Sejumlah aktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian juga dilonggarkan sesuai dengan level yang dijalani.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 2. Masa berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Ia menyebut, Bali juga dalam sepekan terakhir sudah ada di zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. Dilihat dari kasus konfirmasi dan kasus aktif, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, juga terus melandai di angka 2 digit. Bahkan kasus aktif terus mengalami penurunan.

Baca juga:  Ada Sejumlah Kasus Meninggal Positif COVID-19 Tak Kunjung Tercatat, Ini Penjelasan Pemprov

Per 21 Maret kasus aktif sudah ada di bawah 1.000 orang. Tepatnya, 904 orang.

Saat ini, menurut Rentin terdapat 53 RS rujukan dan 6 lokasi isoter di seluruh kabupaten/kota dengan kapasitas 739 bed. Sementara pasien yang menjalani isoter sudah nihil.

Ia mengungkapkan bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19 juga terus menurun. Per 21 Maret, BOR RS mencapai 108 tempat tidur (TT) atau 11,82 persen dari total kasus aktif. Sementara itu, yang menjalani isolasi mandiri mencapai 88,18 persen.

Selain itu, ia juga mengungkapkan vaksinasi booster berdasarkan rekap manual mencapai 43,20 persen. Total yang sudah divaksinasi booster mencapai 1.299.344 orang.

Terdapat 3 daerah yang sudah mencapai 50 persen atau lebih, yaitu Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Sedangkan tiga daerah sudah 40 persen atau lebih, yakni
Badung, Klungkung, dan Bangli. “Sebanyak 3 daerah mencapai 30 % atau lebih, yaitu Karangasem, Jembrana, dan Buleleng,” katanya merinci.

Aturan PPKM

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak banyak penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 2. Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga:  Kofifah Beri Sinyal Maju Pilgub Jatim

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga:  Berdayakan Pertanian, Anggaran Harus Ditingkatkan

Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, bioskop, aturannya juga lebih longgar. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 75 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN