MALANG, BALIPOST.com – Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah. Mereka ditenggarai melakukan praktik menyimpang.
Ke-12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
“Saya minta Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno pada acara Workshop Pengendalian dan Pengawasan Koperasi Bagi Aparatur Kabupaten/Kota di Kota Batu, Malang, Senin (23/10).
Suparno menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi. “Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting”, kata Suparno seraya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional.
Selain itu, Suparno berharap agar para Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengawasan koperasi melalui pelatihan yang sudah disiapkan secara matang. “Jawa Timur merupakan barometer perkoperasian di Indonesia. Bila kinerja koperasi di Jatim meningkat, saya yakin daerah lain pun akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, bila Jatim menurun, daerah lain akan menurun pula”, jelas Suparno.
Oleh karena itu, Suparno meminta peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya, baik SDM-nya maupun tingkat pengawasannya. “Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Bila berskala kabupaten/kota maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya selain pengawasan, juga termasuk masalah perijinan dan pembinaan”, imbuh Suparno. (Nikson/balipost)