DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan) RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Selasa (22/3). Kegiatan yang dihadiri sejumlah stakeholders ini juga menghadirkan pemrakarsa proyek, yakni PT. Sumber Rhodium Perkasa.
Pembahasan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali, I Made Teja, ini juga dihadiri perwakilan Walhi Bali. Direktur Walhi Bali, Made Krisna Bokis Dinata S.Pd, dalam keterangan tertulisnya, mempertanyakan lokasi lahan pengganti bagi lahan pertanian yang dilintasi trase proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dalam dokumen ANDAL tersebut.
Ia juga mengungkap jumlah luasan pertanian berbeda antara yang terdapat di ANDAL milik pemrakarsa dengan temuan Walhi Bali. dalam temuannya, Walhi Bali mendapati ada 480,54 Ha lahan pertanian produktif yang akan diterabas oleh proyek Jalan Tol tersebut. Lahan persawahan produktif tersebut masuk dalam 98 wilayah subak yang juga terancam oleh proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Lebih jauh Krisna juga mempertanyakan upaya yang akan dilakukan oleh pemrakarsa untuk mengganti lahan pertanian yang akan hilang oleh proyek ini. Dalam dokumen ANDAL-nya pemrakarsa menerangkan akan melakukan inventarisasi jumlah luasan sawah yang termasuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terkena trase proyek jalan tol dan melakukan kewajiban mencetak sawah baru sebanyak tiga kali lipat dari jumlah area sawah LP2B yang terkena proyek sesuai dengan Pasal 44, 45 dan 46, UU. 41 Tahun 2009.
Dikatakan Krisna, ketika dibaca secara telilti dan seksama dalam dokumen ANDAL RKL-RPL Pemrakarsa, pihaknya tidak menemukan lokasi lahan yang akan digunakan sebagai sawah baru sesuai yang dijelaskan dalam dokumen pemrakarasa. Ia mengatakan lahan pengganti ini penting diketahui sebab jumlah sawah yang diterabas akan berpengaruh terhadap produktivitas pertanian dalam menghasilkan beras. “Karena saat ini, berdasarkan kajian dari Prof. Windia ahli pertanian, saat ini Bali sedang mengalami defisit beras sebanyak 100 ribu ton beras per tahun,” terangnya.
Walhi Bali juga memberikan tanggapan mengenai proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang merupakan proyek strategis yang diakomodir UU Cipta Kerja padahal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU itu Inkonstitusional Bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 pada Kamis, (25-11-2021).
Dalam amar No. 7 terkait keputusan itu dinyatakan agar menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Jadi Konsultasi ANDAL RKL-RPL Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut pihak tim penyusun ANDAL Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Rachmatullah Muhamad mengatakan bahwa pihaknya belum punya lokasinya. Rachmatullah juga mengamini data yang dibeberkan oleh Walhi Bali terkait jumlahan lahan pertanian seluas 480,54 yang terdampak oleh pembangunan Tol.
Pihaknya mengaku bahwa luasan yang tertera di ANDAL yang mengatakan lahan pertanian seluas 188,31 tersebut kemungkinan besar bisa terjadi pergeseran karena mengacu data dokumen perencanaan pengadaan lahan DPPT. (kmb/balipost)