Dua tersangka kasus korupsi di LPD Adat Kota Tabanan, yakni I Nyoman Bawa (mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (mantan Sekretaris LPD) dan barang bukti, Rabu (9/3) dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua perkara dugaan korupsi LPD, yakni LPD Desa Adat Kota Tabanan dan LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, sedianya bersidang, Selasa (22/3). Namun ditunda, karena alasan tertentu.

Dalam dugaan korupsi LPD Kota Tabanan, sebagai terdakwa adalah I Nyoman Bawa (mantan Ketua LPD) dan Cok Istri Adnyana Dewi (mantan Sekretaris LPD). Ini adalah bidikan dari Polres Tabanan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga:  2022, Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Sedangkan perkara LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, dari informasi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (23/3) duduk sebagai terdakwa adalah I Dewa Made Kasmawan selaku Kepala LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, dan I Gede Widarsa selaku kasir.
Kasmawan bersama Widarsa diduga sejak kurun waktu antara Februari Tahun 2010 hingga Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2010 hingga 2017, melakukan korupsi sebesar Rp 494 074.000 sebagaimana berita acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 8 September 2021.

Baca juga:  Satreskrim Polres Jembrana Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Rumbing

Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Taman Sari Desa Tukadaya Kecamatan Melaya mengelola keuangan negara dengan tidak bertanggung jawab serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ia diduga mengeluarkan kredit tanpa melalui mekanisme pinjaman kredit yang sah dan benar dengan tidak mempedomani SOP Administrasi.

Selain itu, ia dinilai tidak memperhatikan klasifikasi pinjaman sebagai dasar untuk pengaturan manajemen LPD, sehingga ditemukan beberapa kredit dalam keadaan macet.

Baca juga:  Pakar Serahkan Bantuan ke Korban Longsor di Jatituhu

Bendahara LPD juga dalam mengeluarkan kredit tidak memenuhi minimum Kecukupan Modal dan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) LPD Adat Taman Sari yang mengakibatkan penurunan nilai Kesehatan dalam penilaian tingkat Kesehatan LPD, sebagaimana LPD Desa Adat Taman Sari menjadi tidak sehat dan mengalami kerugian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *