Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar memaparkan konstruksi perkara yang menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka, Kamis (24/3). NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain NPEW selaku Bupati Tabanan periode 2010 dampai 2015 dan periode 2016 hingga 2021, juga ditetapkan IDNW dan RS. Lili mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, NPEW mengangkat IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Lalu, sekitar Agustus 2017, ada inisiatif NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, NPEW memerintahkan IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui IDNW yaitu Yaya Purnomo dan RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya dan RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan IDNW pada NPEW dan mendapat persetujuan.

Baca juga:  Libur Panjang, DPRD Klungkung Minta Layanan Publik Tetap Diprioritaskan

“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Tsk RS diduga sebesar 2,5% dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Tsk IDNW pada Yaya Purnomo dan Tsk RS di salah satu hotel di Jakarta,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK.

Disebutkan, pemberian uang oleh NPEW melalui IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. “Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster : Teluk Benoa Itu Tidak Bisa Direklamasi

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. “NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah surat yang menyebutkan Eka Wiryastuti sebagaj tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Tabanan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beredar. Surat tersebut berisi cap tertanggal 8 November 2021.

Dalam surat tersebut ada 3 nama yang dinyatakan sebagai tersangka. Yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan Dosen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Udayana, dan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Akhir Tahun Ini, 173 PNS di Denpasar Pensiun

Surat yang ditandatangani Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk itu ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Surat tersebut untuk meminta informasi perizinan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait lainnya yang nama-namanya sudah dilampirkan.

Namun terkait dengan kebenaran surat penetapan tersangka dalam perkara tersebut sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak KPK.

Seperti diketahui, Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan sepupu dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Selama Eka menjabat, Wiratmaja menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN