Ketut Pasek. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Bulian di Kecamatan Kubutambahan adalah salah satu desa tua di Bali Utara. Desa adat ini kaya dengan potensi pertanian rambutan, kelapa,dan tanaman palawija. Yang sedang berkembang pesat adalah budi daya buah naga. Sadar dengan potensi pertanian ini, prajuru Desa Adat Bulian menjabarkan kebijakan untuk membangkitkan kembali peran Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Mulai beberapa tahun terdahulu, LPD di desa adat ini tak mampu beroperasi maksimal.

Kelian Desa Adat Bulian Ketut Pasek dihubungi, Kamis (24/3) mengatakan, desa adatnya itu terbagi menjadi Banjar Adat, Dauh Margi, Dangin Margi, Banyu Buah, Bantes, dan Banjar Adat Leguwuh. Berdasarkan data, krama desa yang tercatat secara keseluruhan saat ini sebanyak 1.268 kepala keluarga (KK).

Setiap krama desa ini memiliki tanggung jawab sebagai pangempon di Pura Kahyangan Tiga dan Kahyangan Desa. Menurut Ketut Pasek, Desa Adat Bulian sejak terbentuk
dikenal kaya dengan potensi bidang pertanian terutama rambutan. Selain itu, kelapa
dan tanaman palawija lainnya menjadi sumber pendapatan keluarga setiap krama desa.
“Sekarang ini, buah naga yang mulai marak dibudidayakan krama desa. Untuk mendorong
pengembangan potensi pada pertanian buah itu, desa adat telah mengaktifkan kembali
LPD,” katanya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Saksi Kesuksesan Jember Fashion Carnaval 2017

Beberapa tahun sebelumnya, LPD di desa adat ini tak beroperasi maksimal karena beberapa kendala. Untuk itu, di era kepemimpinannya, LPD kembali diaktifkan. Lembaga ini akan mengambil perannya dalam membantu krama desa dalam memenuhi kebutuhan
modal usaha taninya. Dengan begitu, persoalan kesulitan modal ini akan teratasi dengan
perlahan dan pengembangan potensi pertanian di desa adat menjadi lebih maksimal. “Selain karena di desa adat wajib ada LPD, lembaga ini juga kami aktifkan untuk memfasilitasi krama desa dalam merintis usaha tani sebagai sumber pendapatan keluarga,” katanya.

Baca juga:  Desa Adat Pekutatan Manfaatkan Tanah "Duwen" Desa

Di sisi lain Ketut Pasek menyebut, berdasarkan awigawig dan dresta Desa Adat Bulian yang menjadi desa tua wajib untuk melaksanakan upacara dan piodalan yang sudah ditetapkan. Bahkan, upacara dan piodalan wajib setiap tahunnya digelar sampai 10 kali. Hal ini memerlukan dukungan anggaran yang tak sedikit.

Namun begitu, berkat kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menggulirkan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali (NSKLB)” dengan mengucurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), secara langsung tanggung jawab krama desa menjadi ringan. Selain meringankan beban krama dalam menunaikan kewajiban dalam pucara dan piodalan, dengan BKK Provinsi Bali, Desa Adat Bulian telah melaksanakan rehab, penataan kawasan pura.

Baca juga:  Terapkan Sistem "Ngadas Sapi" Melawan Kemiskinan di Desa Selemadeg

Untuk kegiatan fisiknya, selain memperbaiki kerusakan pura, secara bertahap mulai tahun 2021 dan 2022 ini Desa Adat Bulian membuat jalan baru menuju Pura Bale Agung dan di Pura Dalem. Selain menunjang saat digelar upacara dan piodalan di pura itu, jalan ini dimanfaatkan untuk akses krama desa dalam mengangkut produksi pertanian.

Di samping itu, sesuai arah kebijakan NSKLB dalam melestarikan seni dan budaya Bali, Desa Adat Bulian gencar menggelar pembinaan sekaa santi dan keterampilan serati banten. “NSKLB ini program bagus dan terbukti desa adat sekarang masuk dalam pemerintahan. Kami berharap ini bisa berlanjut, karena seperti kami menjadi desa tua yang harus menunaikan kewajiban yang berat, sangat perlu dukungan lewat BKK. Usul kami ke depan lebih memperrtimbangkan kondisi pemanfaatan di setiap desa adat,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *