Pecandu narkoba, I Gusti Ngurah Agung Ekasuta Wila Mahardika diperiksa terkait kasus jambret dan congkel sadel. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Mengwi mengungkap kasus congkel sadel dan jambret di 9 TKP. Pelakunya, I Gusti Ngurah Agung Ekasuta Wila Mahardika (24) asal Tabanan dibekuk, Sabtu (19/3).

Salah satu TKP-nya di parkiran Pantai Megada, Mengwi. Hasilnya dipakai beli narkoba. Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Jumat (25/3) menjelaskan, korban yang baru melapor, Dewa Putu Anom Yasa (33) tinggal di Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Mengwi. Korban kehilangan tas kain berisi iPhone, handuk dan baju kaos.

Kronologisnya, pada Senin (21/2) pukul 07.15 WITA, korban ke Pantai Megada, Pererenan untuk berolahraga. Sedangkan tas tersebut ditaruh bawah sadel sepeda motor.

Baca juga:  Tiga Pria Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba

Pukul 08.45 WITA korban kembali untuk mengambil barang miliknya tapi sudah hilang. Korban langsung lapor ke Polsek Mengwi. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pada Sabtu (19/3) pukul 08.45 WITA, Tim Opsnal dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP. Hasil penyelidikan dicurigai pelakunya, Ekasuta.

Berbekal data yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan ke Wilayah Kediri, Tabanan. Selanjutnya pelaku dibekuk di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencongkelan sadel di areal parkir Pantai Megada. Selain itu, pada Senin (21/3) pukul 07.30 WITA, pelaku menunggu sasaran wisawatan di pantai. Berselang 30 menit kemudian pelaku melihat korban menaruh tas di bawah sadel motor.

Baca juga:  Setelah Akasaka, Giliran Kafe Bibir Disegel

Saat situasi aman, pelaku menarik paksa sadel sepeda motor milik korban dan memgambil 1 tas kain milik korban. Dalam perjalanan, tas, handuk dan baju korban dibuang di sungai di sebelah barat SPBU Pererenan. Sedangkan iPhone rencananya dijual untuk beli sabu-sabu.

Selain itu, pelaku beraksi di Canggu mendapatkan tas berisi dompet, 1 buah iPhone dan uang tunai sejumlah Rp 400.000. Pada Maret 2020 beraksi di Pantai Batu Bolong, pelaku mendapatkan tas berisi dompet,1 buah iPhone dan uang tunai sejumlah Rp 700.000.

Dua bulan kemudian beraksi kembali di sana dan memperoleh 1 buah iPhone dan uang tunai Rp 400.000. Pada Agustus 2020 pelaku melakukan jambret di Sanur dan mendapat iPhone serta uang tunai Rp 500.000.

Baca juga:  Sopir Trevel Dibekuk Simpan SS

Akhir tahun 2021, pelaku beraksi di Pantai Pererenan. Awal tahun ini pelaku melakukan congkel sadel di Pantai Echo Beach dan bawa kabur 1 buah iPhone dan uang tunai Rp 200.000.

“Paling banyak pelaku beraksi di Pantai Megada. Uang hasil kejahatan dari 9 TKP yang diakui pelaku dipergunakan beli sabu-sabu dari seorang napi di lapas. Saat sudah terjadi kesepakatan dan transaksi pembayaran, pelaku memgambil tempelan sabu-sabu di wilayah Pandak, Kediri, Tabanan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *