Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat mengikuti launching ETLE Nasional Presisi Tahap II, Sabtu (26/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berulang kali ditunda, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Bali. Peresmiannya dilakukan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sabtu (26/3).

Tak hanya di Bali, penerapan ETLE juga diresmikan di sejumlah provinsi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Irjen Putu Jayan, pada tahap kedua ini sebanyak 14 titik diresmikan di sejumlah polda, termasuk di Polda Bali.

Baca juga:  Kampus di Buleleng Jadi Klaster COVID-19, Segini Jumlah Kasusnya

Kapolda mengatakan pelanggaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Bali masih tinggi. Yakni, sekitar 300 sampai 400 per hari. Hal ini menunjukkan menunjukan belum disiplinya masyarakat dalam hal berlalu lintas.

Untuk di Bali, ETLE baru ada satu titik, yakni di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ia berharap penerapan dan penegakkan hukum berlalu lintas dapat berjalan dengan maksimal. “Kita berharap berguna dalam penegakkan hukum lalu lintas,” ungkapnya.

Baca juga:  Wisatawan Resah Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia hingga Muncul Petisi, Ini Kata Diskes Badung

Ia menambahkan ETLE tidak hanya mengawasi, tapi berfungsi menegakan hukum berlalu lintas, berupa penindakan tilang secara elektronik. Menurutnya upaya ini sangat bagus dan teratur, dibandingkan saat interaksi antara polantas dengan para pelanggar.

Pihaknya akan memasang kamera ETLE di 12 titik di wilayah Bali jelang pelaksanaan KTT G20. Belasan lokasi berada di Denpasar, Badung dan beberapa tempat lainnya, termasuk di pintu masuk menuju Bali akan diprioritaskan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terkonfirmasi COVID-19, Belasan Warga di Desa Ini Dijemput Tim Medis
BAGIKAN