Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data Divisi Keimigrasian ada sejumlah warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sejak penerapan Visa On Arrival (VOA). Demikian catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali.

“Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (27/3).

Ia mengatakan, melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Baca juga:  Bandara I Gusti Ngurah Rai Terapkan ''Online Customer Service''

Untuk WNA yang ditolak masuk sejak penerapan VOA ini tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022. Dengan rincian pada 8 Maret 2022 ada satu WNA asal Uzbekistan, pada 9 Maret 2022 ada tiga WNA dari Denmark dan Mauritius, pada 13 Maret ada dua WNA dari Belgia dan Yunani, pada 14 Maret ada satu WNA dari Denmark, dan pada 16 Maret 2022 ada dua WNA asal Ukraina.

Baca juga:  Megaproyek Serbu Bali, Laju Pariwisata Makin Tak Terbendung

Selain itu, sejak penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum.

Menurut dia lagi, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian, tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal. “Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda,” katanya pula.

Baca juga:  Yogya Batalkan Rencana PTM

Hingga saat ini jumlah WNA yang sudah masuk ke Bali sejak pertama berlaku VOA yaitu terhitung sejak 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret WNA sebanyak 4.057 orang dari lima besar negara.

Adapun rincian WNA yang memanfaatkan VOA tersebut di antaranya dari Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354. “Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya,” kata Jamaruli. (kmb/balipost)

BAGIKAN