AKD DPRD Gianyar Dirombak
Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tak diaturnya sanksi bagi pelaku pungutan liar (pungli) dalam Perda No 6 Tahun 2010 tentang retribusi, kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Anggota DPRD Gianyar I.B. Nyoman Rai, Jumat (17/3), mendesak Perda Tentang Retribusi segera direvisi untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah terjadinya pungli atau penyalahgunaan wewenang petugas pemungut retribusi.

IB Nyoman Rai mengungkapkan, secara umum perda tentang retribusi maupun pajak tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi pelaku pungli. Akibatnya ada ruang abu-abu dalam perda yang berpotensi digunakan sebagai celah penyalahgunaan atau penyimpangan oleh petugas pungut.

”Ya ini memang dilematis. Di satu sisi kita ingin memberantas pungli, tapi di sisi lain aturan kita lemah. Jadi terkesan apa yang dilakukan aparat terutama OTT pungli retribusi itu hanya sekadar formalitas,” kata politisi Gerindra ini.

Baca juga:  Anggota DPRD Gianyar Ketut Sumadhi Berpulang

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Gus Rai ini menyebutkan, pelaku pungli di sektor retribusi dapat dikenakan sanksi. Sanksi dimaksud berupa pengembalian dana yang diselewengkan dan sanksi administratif seperti pemecatan.

”Khusus untuk retribusi parkir, perlu kita pertimbangkan penjatuhan sanksi terhadap ketidaktaatan petugas parkir dengan merevisi perdanya dan disertai pembuatan SOP dengan peraturan bupati. Ini sebagai upaya preventif atau pencegahan pungli,” tegasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, pemberantasan pungli merupakan program nasional. Program ini sangat penting dan harus ada jaminan keberhasilan pelaksanaannya. Jadi selain memperkuat aturan, pembinaan dan pengawasan dari masing-masing perangkat daerah juga harus gencar dilakukan.

Baca juga:  Di Gianyar, Seminggu Patuh Agung Jaring 1.000 Pelanggar

Sebelumnya KBO Reskrim Polres Gianyar, Iptu Antariksawan, mengatakan bahwa pihaknya di tim Saber Pungli tidak bisa menjatuhkan pidana pada juru parkir nakal yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), lantaran Perda No. 6 tahun 2010 tentang Retribusi, tidak mencatumkan sanksi.

“Dari hasil kajian, yang dilakukan ternyata Perda tentang Retribusi yang dijadikan patokan tidak mencantumkan sanksi hukum, tipiring pun tidak, karena itu lah dua juru parkir yang kemarin dibebaskan, “ katanya seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni.

Baca juga:  Lima Hari Nihil Kasus COVID-19, Jembrana Laporkan Tambahan Pasien dari Klaster Keluarga

Diakui akibat belum dicantumkannya sanksi pada perda tersebut, penangkapan terhadap dua juru parkir di RS Sanjiwani pada Februari lalu lemah. “Dasar hukumnya tidak kuat. Kami bukan menyalahi, tapi begitu hasil koordinasi sehingga kasus juru parkir tidak bisa kami teruskan,” terangnya.

Disinggung terkait acuan pasal KUHP, KBO Reskrim Polres Gianyar mengaku belum bisa melakukan hal tersebut, karena terlalu besar umpan ketimbang tangkapan. “Kalau itu dipakai tidak sebanding antara kerugian yang tidak seberapa dengan proses penyelidikan, sama dengan menangkap ikan kecil pakai bom, bisa rusak.” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *