DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti silih berganti membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Belusung, dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, Selasa (29/3). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim didampingi Hakim Ad hoc Nelson dan Soebekti, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Ni Nyoman Puspawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.
Namun terdakwa Puspawati yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika, dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan lebih subsider. Sehingga ketua majelis hakim yang juga menjabat KPN Singaraja itu menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Puspawati dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Terdakwa juga dihukum dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, yang disetor pada kas negara dalam hal ini LPD Belusung. Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut turun dari tuntutan JPU. JPU dalam kasus korupsi di LPD Desa Adat Belusung, Gianyar, I Wayan Empu Guna Pura, I Putu Nuriyanto dkk., sebelumnya menuntut terdakwa Ni Nyoman Puspawati, selaku karyawan LPD Belusung, Pejeng, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pada kesempatan itu, oleh JPU terdakwa Puspawati juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.636.956.245 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.
Soal besarnya uang penganti, hakim tidak sependapat dengan JPU. Dan sisa kerugian keuangan negara dibebankan pada Ni Wayan Parmini.
Parmini saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. Sehingga Puspawati hanya dibebankan Rp 1,8 miliar lebih.
Atas putusan itu JPU masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan I Made Suardika selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, karena putusan hakim sudah sangat memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan sesuai fakta persidangan. (Miasa/balipost)