I Wayan Sudirga, Jro Bandesa Pakraman Antugan, Jehem, Tembuku, saat mendengarkan tuntutan JPU dari Kejari Bangli. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Bangli, Kevin Donaque dan IGP. Rahadhyaksa, dkk., secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, menuntut supaya terdakwa I Wayan Sudirga, Jro Bandesa Pakraman Antugan, Jehem, Tembuku, Kamis (31/3), dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Tak hanya itu, Sudirga oleh jaksa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Sejumlah Liang Kubur di Desa Adat Gerokgak Ditemukan Terbongkar

Sebagaimana yang terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jro Bendesa Sudirga diadili kasus dugaan korupsi pungutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli. Padahal dalam program ini, pemohon PTSL tidak dipungut biya. Namun biaya materai dan patok tidak ditanggung pemerintah. Saksi BPN sempat mengatakan dalam PTSL berdasarkan SKB tiga menteri ada biaya maksimal Rp 150 ribu. Namun keterangan para saksi, setalah selesai sertifikat, oleh terdakwa mereka dimintai rata-rata Rp 500 ribu perbidang sertifikat. Namun ada juga yang tidak dimintai, bahkan masyarakat merasa terbantu oleh Jro Bendesa Sudirga, karena sudah dibantu mengurus PTSL.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Bali Disangkakan Pasal Berlapis

Seiring perjalanan sidang, JPU dari Kejari Bangli, kemudian menyatakan pihak terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Kuasa hukum terdakwa bakal menanggapai dakwaan jaksa dalam sidang berikutnya. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *