NEGARA, BALIPOST.com – Dua perusahaan yang sebelumnya mengerjakan proyek non-tender di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana 2021, masuk daftar hitam. Sanksi bagi dua perusahaan itu berlaku selama setahun hingga 2023.
Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Dewa Gede Ary Candra Wisnawa. Ary Candra tak menampik dua rekanan kegiatan penunjukan langsung itu.
Keputusan itu sudah melalui proses dan usulan pejabat pembuat komitmen (PPK). Berdasar usulan itu, dilakukan pemeriksaan inspektorat dan dibuat rekomendasi kepada dinas, sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha barang dan jasa pemerintah dan peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua rekanan ini sesuai dengan peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf h, tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan yang semestinya. Kedua perusahaan itupun diblacklist mulai Maret 2022 ini.
Dengan telah masuknya daftar hitam, kedua perusahaan ini tidak bisa ikut dalam kegiatan barang dan jasa pemerintah sebelum berakhir sanksi. “Kedua perusahaan itu tidak bisa mengikuti selama setahun,” kata Ary Candra.
Lebih lanjut, dari informasi di daftar hitam, untuk Maret 2022 ada dua perusahaan dari Jembrana yang blacklist dari Dinas LH Jembrana. Satu merupakan CV Karya Taman Indah yang mengerjakan tanaman boulevard di Jalan Udayana pada 2021. Rekaman ini masih ada kekurangan penanaman tanaman hingga waktu masa pemeliharaan selesai.
Selanjutnya Karya Luhur yang menggarap pengadaan penanaman tanaman median boulevard Jalan Ngurah Rai, Kota Negara dengan persoalan yang sama. Yakni rekanan tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Dinas LH menurutnya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat barang dan jasa mulai dari pelaksanaan, spesifikasi hingga pemeliharaan. (Surya Dharma/balipost)