Gubernur Koster hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dari Gula Pasir dan barang bukti lainnya di Mapolres Karangsem, Kota Amlapura, Karangasem, Jumat (1/4). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST. com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penindakan tegas kepada produsen dan penjual arak “nakal” yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir (Arak Gula) ke masyarakat. Sebab, hal ini dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemprov Bali ini dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. Taruna dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dari Gula Pasir dan barang bukti lainnya di Mapolres Karangsem, Kota Amlapura, Karangasem, Jumat (1/4).

Dalam arahannya, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional. Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik. “Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul – betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri "Ngenteg Linggih" di Pura Agung Pakusara

Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem. “Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, duta besar, para menteri, saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Sanksi Tilang Kembali Diterapkan

Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif, yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat-lipat dengan cara praktis. Kemudian mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain. “Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan betul-betul merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat. Gubernur Koster juga meminta agar semua pihak menjaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gula ini.

Baca juga:  Jalani Sidang Pledoi, Bendesa Berawa Minta Dibebaskan

Pihaknya akan terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. “Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, saya minta untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini. Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A. Taruna melaporkan dalam pemusnahan arak gula ini didapatkan barang bukti berupa 35 jerigen arak gula siap edar yang masing-masing berisi 35 liter arak gula. Jadi total yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.225 liter. Selain itu, Kepolisian bersama Satpol PP juga mengamankan 200 kilogram ragi untuk bahan fermentasi. “Kedepan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak gula di Kabupaten Karangasem,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN