DENPASAR, BALIPOST.com – Staff pembantu kaur keuangan Desa Mengwitani, Ni Kadek Wirastini(32)yang menjadi terdakwa Kasus dugaan korupsi dana APBDesa Mengwitani, dituntut 3 tahun, 6 bulan penjara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10).
Tuntutan yang disampaikan Jaksa IB Argita Chandra, dkk., juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 220 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. “Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tuntut jaksa dari Kejati Bali.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Sebelum pada proses kesimpulan dalam tuntutan, jaksa sebelumnya menyampaikan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintahan Desa Mengwitani. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan masih mempunyai anak balita. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.
Sebagaimana dakwaan jaksa, dalam perkara ini negara dirugikan hingga Rp 1.227.031.888,06. Dijelaskan, Kadek Wirasti turut melakukan tindak pidana bersama I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.
Tahun 2014, APBDes sebesar Rp 6,5 miliar tersebut sedianya digunakan untuk kepentingan umum berupa operasional desa yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan desa. Dalam operasionalnya telah digunakan hingga Rp 5,3 miliar, sehingga diperoleh sisa anggaran Rp 1,227 miliar. Dari hasil sisa anggaran pada kas pembukuan Kantor Desa Mengwitani per 31 Desember 2014 malah ditemukan sisa hanya Rp 3,2 juta. Padahal seharusnya Rp 1,227 miliar.
“Dalam pelaksaan tugasnya, terdakwa bukan sebagai pembantu kaur keuangan. Namun dipercaya oleh perbekel memegang buku tabungan kas Desa Mengwitani,” urai jaksa dari Kejati Bali itu.
Sedangkan Ni Wayan Nestri yang merupakan kaur keuangan justru bertugas melakukan penatausahaan dana kas tunai yang ada di berankas. Fatalnya, kata jaksa, sejak Oktober 2014 terdakwa Wirastini tidak pernah masuk kantor untuk mempertanggungjawaban keuangan Dana Desa Mengwitani sehingga menemukan kendala. Bahkan saat berhasil mengecek kas desa di BPD Bali, justru saldo kas desa hanya Rp 3,2 juta.
Atas peristiwa itu dilakukan penelusuran ditemukan bahwa penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur. Yakni penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. “Tidak dilaporkan berapa yang ditarik,” ucap jaksa.
Dari hasil pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan dan pelaporan, pola penerimaan dan pengeluaran tidak dilakukan bendahara. Namun oleh Wirastimi sebagai kaur pembantu. Kondisi tersebut di nilai telah merugikan Desa Mengwitani. Perbekel juga dituding melakukan pembiaran pada bawahannya dan ceroboh menandatangani formulir kosong.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, profesional dan proporsional, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (miasa/balipost)