Petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Kelurahan Sumerta saat melaksanakan penertiban orang linglung di wilayahnya, Selasa (12/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKP, DTRP Kota Denpasar,dan aparat desa setempat kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL). PKL yang ditertibkan yakni berjualan sembarangan di seputaran Taman Kota dan Lapangan Lumintang, pada Selasa (12/4).

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris. “Pada penertiban ini kita akan peringatkan sekali lagi sebelum melaksanakan tindakan secara tegas. Cara-cara preventif masih kami lakukan untuk memberi pemahaman kepada para pedagang,” ujar Yusswara.at

Baca juga:  Muncul Usulan Bangun Patung Baruna di Pantai Sanur

Dikatakan tujuan pelaksanaan penertiban ini adalah menegakkan Perda diantaranya Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. “Dengan semakin gencarnya diadakan penertiban diharapkan membangkitkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di Kota Denpasar,” tegas Yusswara.

Dalam penertiban ini selain terjaring para PKL yang melanggar ketertiban, Satpol PP juga memberikan penyuluhan tentang penegakan prokes. “Dalam masa pandemi ini walaupun kasus Covid-19 sudah melandai tapi prokes tetap harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  UU Cipta Kerja Direvisi, DPRD Badung akan Menyisir Perda
BAGIKAN