Suasana sidang dugaan korupsi PNPM-MP yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tujuh terdakwa kasus PNPM-PM Rendang, sepertinya belum bisa tidur nyenyak, pascadibebaskan oleh majelis hakim Tipikor Denpasar. Pasalnya, tim jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi PNPM-MP Rendang, Karangasem, mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dikonfirmasi, Jumat (15/4), Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semaraputra, yang terlihat ikut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, menyatakan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Tipikor, untuk menyatakan upaya hukum kasasi. “Kami tempuh upaya hukum kasasi, dan sekarang baru sebatas menyampaikan secara resmi. Untuk memori kasasinya menyusul,” ucap Dewa Semaraputra.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Masker di Dinsos Karangasem, Kejari Bakal Gelar Perkara Lanjutan

Ditanya alasan menempuh upaya hukum kasasi, Kasiintel Semaraputra menyampaikan ada beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai atau tidak diakomodir oleh majelis hakim tipikor. “Bahkan tidak sesuai dengan apa yang kami tuntutkan. Alasan kedua, bahwa putusan hakim itu tidak bebas murni. Majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, namun bukan ranah pidana korupsi. Ini artinya tidak bebas murni dan itu onslag,” tandas jaksa.

Baca juga:  Karena Ini, Pansus Batalkan Pembahasan Ranperda Pelindungan Mata Air

Oleh karenanya, JPU mengajukan upaya hukum kasasi. Memang, dalam amar putusannya, majelis hakim beda pendapat dengan JPU soal perkara PNPM-MP Rendang, Karangasem.

Majelis hakim menyatakan ke tujuh terdakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa. Namun JPU M. Matuleesy, Oka Suryamatja, Dewa Semaraputra dkk., menyatakan para terdakwa yang terbagi dalam dua berkas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, JPU dari Kejari Karangasem menuntut Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyanti dan I Made Gunarta, dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga:  Terseret Arus, KMP Jalur Nusa Kandas

Begitu juga dengan terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani. Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 2 UU yang sama dan dituntut lima tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN