Pencuri sapi dan hasil curiannya diperlihatkan saat gelar kasus. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian sapi yang meresahkan para peternak sapi di Jembrana, berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Pelaku I Putu Suartama alias Tu Cenik (43) asal Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana diamankan di rumahnya di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (13/4).

Dalam aksinya pelaku menyasar sapi ternak yang digembalakan di tempat sepi pagi hari sebelum matahari terbit. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata mengatakan pengungkapan kasus pencurian sapi ini berawal dari laporan warga I Wayan Warta warga Sawe Rangsasa, Dauhwaru yang kehilangan sapinya saat ditaruh di tanah kaplingan dekat rumahnya, Rabu (13/4) pagi.

Baca juga:  Tajen di Asah Gobleg Digerebek, Penyelenggara Diamankan

Selanjutnya tim buser yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana melakukan penyelidikan dan berhasil melacak adanya transaksi penjualan sapi betina yang diduga hasil curian. Sapi dijual ke I Wayan Wintra senilai Rp 8 juta dan baru diberikan DP Rp 1 juta.

Kemudian Wintra menjual ke tukang jagal Syakirin seharga Rp 9 juta. “Jajaran kami kemudian menelusuri lagi, dan berujung pada tersangka I Putu Suartama ini. Dari keterangan, pelaku melakukan sendiri aksinya mencuri sapi. Dengan sasaran sapi yang tidak dikandangkan dan digembalakan di tempat sepi,” terang Kapolres.

Baca juga:  Tak Mau Dipermainkan Saudagar, Pengungsi Pilih Titipkan Ternak Sapi

Kemudian dari hasil interogasi, Tu Cenik juga mengambil sapi lain pada 2 April 2022 milik I Wayan Mulyada, di tanah tegalan di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pelaku juga mengambil waktu pada dini hari atau sebelum matahari terbit.

Dua ekor sapi hasil curian berhasil diamankan polisi. Berikut satu unit mobil warna hitam DK 8329 WR beserta STNK dan kunci kontaknya dan motor warna hitam DK 2186 HR. Selain itu juga tali plastik nilon warna coklat sepanjang 4,8 meter dan uang tunai DP sapi senilai Rp 1 juta. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Segel Mesin SPBU Polisi Dibuka Tanpa Koordinasi
BAGIKAN