Dokumentasi - Kobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. (BP/Ant)

SURABAYA, BALIPOST.com – Izin sertifikat laik fungsi (SLF) gedung mal Tunjungan Plaza (TP) 5 di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur yang terjadi kebakaran menjadi pertanyaan Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya. “Saya mendapat informasi TP 5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i di Surabaya, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (15/4).

Menurut dia, jika informasi itu benar, maka pemilik dan pengelola TP 5 dalam hal ini PT Pakuwon Jati Tbk betul-betul sembrono. “Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” kata Imam.

Imam mengatakan SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza. “Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021. Harusnya, setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP 5 mengajukan SLF ke pemkot. Namun, sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ujar dia.

Baca juga:  BRI Gelar Kompetisi Foto Berhadiah Total Rp127 Juta

Untuk itu, kata dia, jika TP 5 benar benar tidak punya SLF, pihaknya meminta pemkot menghentikan operasional TP. “Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” kata Imam.

Dia menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.

Baca juga:  Sukseskan KTT Asean di Labuan Bajo, TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Optimal

Selain itu, kata dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.

Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF TP 5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran, mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

Sementara itu, Manajemen Pakuwon Group selaku pengelola pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya menyebut kebakaran yang terjadi di TP-5 karena korsleting sirkuit pendingin ruangan atau AC penyuplai bioskop XXI.

Baca juga:  Daya Dukung Terbatas, Pengembangan Perumahan di Denpasar Harus Selektif

“Bahwa sekitar menjelang Maghrib pukul 17.00 hingga 17.30 WIB terjadi kebakaran di TP-5 yang asal apinya diduga dari lantai 10 area rooftop. Api tersebut berasal dari sirkuit AC yang menyuplai bioskop XXI,” kata Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi.

Api tersebut cepat menjalar karena melalui aluminium composite building TP-5 yang kemudian membuat fasad (sisi luar bangunan) roboh hingga ke tenant di bawahnya maupun teras. “Kami memastikan api tidak berasal dari tenant yang ada dalam mal sebab tidak ditemukan titik api yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN